:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474310/original/042103200_1768472230-1000613306.png)
Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara pada Kamis, 15 Januari 2026, di Balai Senat UGM, Sleman, Yogyakarta. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul "Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan", Zainal Arifin Mochtar secara tegas menyoroti penguatan konservatisme dan kecenderungan otoritarianisme yang berimplikasi pada pelemahan independensi lembaga-lembaga negara, khususnya yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, seperti lembaga yudisial dan lembaga pengawas. Ia secara spesifik mendedikasikan gelar profesorialnya kepada "seluruh orang yang sedang tertindas, pencari keadilan, pembaharu di tengah kesumpekan, orang-orang yang ditahan dengan sewenang-wenang, teman-teman aktivis yang masih menjadi tersangka dan orang-orang yang kesusahan dan orang yang sedang dalam kesempitan."
Kritik Zainal Arifin Mochtar ini hadir di tengah laporan berbagai lembaga yang mengindikasikan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. The Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat Indeks Demokrasi Indonesia turun menjadi 6,44 pada tahun 2024 dari 6,53 di tahun 2023, menempatkan Indonesia dalam kategori "demokrasi cacat" (flawed democracy) dan turun tiga peringkat ke posisi 59 dari 167 negara. Penurunan terbesar pada tahun 2024 terjadi pada indikator fungsi pemerintahan serta proses pemilihan umum dan pluralisme. Sejalan dengan itu, Freedom House melaporkan indeks demokrasi Indonesia menurun dari 62 pada tahun 2019 menjadi 57 pada tahun 2024, tetap berada dalam status "sebagian bebas" (partly free). Laporan tersebut menyoroti praktik politik dinasti, terutama keputusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023 yang memungkinkan individu yang pernah menjabat kepala daerah, seperti Gibran Rakabuming Raka yang saat itu berusia 36 tahun dan putra Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 meskipun tidak memenuhi syarat usia minimum. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sedikit meningkat menjadi 79,81 pada tahun 2024 dari 79,51 pada 2023, namun aspek kebebasan dan kesetaraan justru menurun.
Zainal Arifin Mochtar, yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, menjelaskan bahwa pasca-Reformasi 1998, banyak lembaga negara independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM dibentuk sebagai "anak kandung reformasi" untuk merespons krisis kepercayaan publik terhadap kekuasaan politik konvensional dan berfungsi sebagai pilar checks and balances. Namun, ia mengamati bahwa dalam lebih dari satu dekade terakhir, lembaga-lembaga ini justru mengalami kemunduran independensi. Fenomena ini, menurut Zainal, berkaitan erat dengan menguatnya konservatisme dan otoritarianisme yang termanifestasi dalam bentuk democratic backsliding, illiberal democracy, dan autocratic legalism. Ia menggarisbawahi kekhawatirannya terhadap "otoritarianisme yang berselubung kompetisi", di mana hasil pemilihan bisa jadi telah diatur sebelumnya, menciptakan pemimpin yang tidak aman dan cenderung memaksakan kebijakan tanpa mendengarkan kritik publik.
Keresahan ini juga digaungkan oleh sejumlah akademisi UGM lainnya. Pada Januari 2024, mereka menyampaikan Petisi Bulaksumur yang mengkritisi dinamika politik nasional dan pelanggaran prinsip moral demokrasi, menunjuk pada pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi dan pernyataan kontradiktif Presiden mengenai netralitas pejabat publik dalam kampanye. Analis politik Arif Susanto dari Exposit Strategic juga menilai kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan, terutama sejak 2019, dengan meluasnya korupsi, pelemahan lembaga anti-korupsi, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, regresi kebebasan berorganisasi, kerentanan independensi media, serta stagnasi penegakan hukum. Data Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan penurunan skor kebebasan pers Indonesia dari 63,23 poin pada 2019 menjadi 51,15 poin pada 2024. Dosen Fisipol UGM, Amalinda Savirani, menambahkan bahwa penurunan kualitas demokrasi di Indonesia utamanya terjadi pada komponen kebebasan sipil, yang berujung pada fenomena "self-censorship" di kalangan masyarakat karena kekhawatiran mendapatkan ujaran kebencian.
Implikasi jangka panjang dari tren pelemahan lembaga negara independen dan kecenderungan otoritarianisme ini sangat krusial. Pelemahan mekanisme checks and balances berpotensi membuka ruang lebar bagi praktik korupsi dan nepotisme, serta memicu ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas negara. Politik yang didasarkan pada popularitas yang difabrikasi, seperti yang disoroti oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengikis integritas dan moralitas dalam pemilihan pemimpin. Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa independensi lembaga negara adalah respons terhadap krisis kepercayaan, dan kemunduran yang terjadi saat ini tidak hanya mengancam demokrasi konstitusional tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Kondisi ini menuntut komitmen serius dari semua pihak untuk mengembalikan marwah lembaga-lembaga independen dan memperkuat pilar-pilar demokrasi di Indonesia, agar tidak terjerumus pada sistem yang mengabaikan keadilan dan aspirasi rakyat.