Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Drama Penangkapan Abah Entus Jempol: Tokoh Banten Tersangka Penipuan Akpol Setelah Kejar-kejaran Mobil

2026-01-15 | 17:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T10:34:52Z
Ruang Iklan

Drama Penangkapan Abah Entus Jempol: Tokoh Banten Tersangka Penipuan Akpol Setelah Kejar-kejaran Mobil

Tubagus Nasrudin, yang dikenal luas sebagai Abah Entus Jempol, seorang tokoh masyarakat dari Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam kasus rekrutmen Akademi Kepolisian (AKPOL) setelah ditangkap secara dramatis pada 14 Januari 2026 dini hari. Penangkapan terjadi sekitar pukul 00:30 WIB di area Exit Tol Rangkasbitung, Banten, menyusul aksi kejar-kejaran mobil di mana tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan memundurkan kendaraannya hingga menabrak mobil petugas. Abah Entus Jempol diduga menipu seorang calon taruna dan keluarganya dengan janji kelulusan seleksi AKPOL tahun 2025, menyebabkan kerugian finansial senilai hampir satu miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima Polda Banten pada 25 Agustus 2025, dengan lokasi kejadian awal di Kasemen, Kota Serang, Banten. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa Abah Entus Jempol, 54 tahun, menjanjikan dapat meloloskan anak korban dalam seleksi taruna AKPOL dengan imbalan uang sebesar Rp 1 miliar. Korban, yang mempercayai janji tersebut, menyerahkan uang secara bertahap. Namun, setelah seluruh rangkaian seleksi berjalan, anak korban dinyatakan tidak lulus. Dari total uang yang diterima, tersangka baru mengembalikan Rp 30 juta, sehingga kerugian korban mencapai Rp 970 juta. Uang hasil penipuan tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan Abah Entus Jempol untuk kepentingan pribadi, termasuk merenovasi rumah dan biaya operasional sehari-hari.

Sebelum penangkapan paksa, penyidik Polda Banten telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Abah Entus Jempol, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan. Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa upaya penangkapan harus dilakukan mengingat tersangka tidak kooperatif. Aksi penangkapan yang melibatkan pengejaran mobil ini berakhir ketika Abah Entus Jempol berhasil diamankan setelah kendaraannya menghantam mobil petugas.

Abah Entus Jempol dikenal sebagai seorang tokoh di Kenadziran Kesultanan Banten dan pegiat sejarah serta budaya di wilayah tersebut. Posisinya sebagai tokoh masyarakat diyakini telah memberikan pengaruh yang dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penipuan ini. Atas perbuatannya, polisi menjerat Abah Entus Jempol dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus penipuan rekrutmen AKPOL ini menambah daftar panjang insiden serupa yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan proses seleksi yang seharusnya bersih dan transparan. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea secara terpisah menegaskan kembali bahwa seluruh proses seleksi masuk Polri, termasuk AKPOL, adalah gratis, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH), serta tidak dipungut biaya apa pun. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri dan meminta agar melaporkan segera jika menemukan adanya praktik percaloan. Insiden ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap janji-janji palsu, terutama dalam kondisi persaingan ketat untuk masuk ke lembaga pendidikan bergengsi seperti AKPOL, dan menekankan pentingnya verifikasi informasi serta kepercayaan pada jalur resmi yang telah ditetapkan oleh negara. Upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku seperti Abah Entus Jempol diharapkan dapat memulihkan integritas proses rekrutmen dan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan penipuan serupa.