Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pria Lampung Terancam 9 Tahun Penjara Usai Begal Mantan Istri Sendiri

2026-01-15 | 09:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T02:42:16Z
Ruang Iklan

Pria Lampung Terancam 9 Tahun Penjara Usai Begal Mantan Istri Sendiri

Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, berinisial WAR, kini menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun setelah ditangkap karena membegal mantan istrinya sendiri. Insiden pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Metro–Wates, dekat Rest Area 116 A, saat korban, PS (35), sedang mengendarai sepeda motor. Aparat Kepolisian Sektor Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto menjelaskan bahwa motif di balik tindakan WAR adalah cemburu. Pelaku menghadang korban dengan dalih ingin mengembalikan telepon genggam, namun kemudian mengejar dan memepet sepeda motor korban, merampas tas yang berisi satu unit telepon genggam merek Oppo dan uang tunai, hingga menyebabkan korban terjatuh. Atas perbuatannya, WAR dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara umum mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan berpotensi memberikan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini menyoroti kerentanan perempuan terhadap kekerasan, bahkan dalam konteks pasca-perceraian, dan menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap perempuan di Lampung. Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung masih menjadi isu serius. Hingga pertengahan 2023, tercatat 307 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung, dengan 73 kasus terjadi di Lampung Tengah, wilayah tempat insiden begal ini terjadi. Mayoritas kasus kekerasan tersebut, yakni 169 kasus, terjadi di ranah domestik atau rumah tangga.

Lebih lanjut, data Simfoni PPA mencatat bahwa jumlah korban kekerasan di Lampung meningkat signifikan, dari 485 kasus pada 2020 menjadi 877 kasus pada 2024. Hingga Agustus 2025, angka tersebut sudah mencapai 519 korban, dengan mayoritas adalah perempuan dan anak. Bentuk kekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap mendominasi laporan. Meskipun kasus WAR secara spesifik dijerat sebagai pencurian dengan kekerasan, konteksnya sebagai tindakan yang didorong oleh kecemburuan mantan suami terhadap mantan istri menunjukkan adanya akar masalah yang dalam terkait kekerasan berbasis gender dan konflik pasca-pernikahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) bertujuan untuk melindungi korban KDRT, yang seringkali merupakan perempuan. Meskipun UU ini berfokus pada kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang masih terikat pernikahan, semangat perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan tetap relevan. Lembaga bantuan hukum seperti LBH APIK, yang memiliki cabang di berbagai provinsi termasuk Sumatera, aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan korban ketidakadilan gender, termasuk kasus-kasus KDRT, serta mendorong perubahan sistem hukum yang diskriminatif. LBH APIK Sumatera Selatan, misalnya, telah menangani lebih dari 200 pengaduan KDRT antara 2015-2022.

Kasus di Lampung Tengah ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum pidana murni, tetapi juga merefleksikan tantangan sosial yang berkelanjutan dalam mengatasi kekerasan berbasis gender dan memastikan keamanan bagi perempuan, bahkan setelah ikatan pernikahan berakhir. Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini tidak hanya pada korban yang mengalami trauma fisik dan psikologis, tetapi juga pada upaya kolektif masyarakat dan penegak hukum untuk membangun lingkungan yang aman dan adil bagi semua. Ancaman hukuman pidana yang berat terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera, namun edukasi dan dukungan bagi korban kekerasan tetap krusial untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.