:strip_icc()/kly-media-production/medias/4214314/original/049594200_1667531813-011056000_1662971922-Bus_Transjakarta_Kembali_Beroperasi_24_Jam-merdeka-5.jpg)
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan teguran keras kepada direksi dan manajemen PT Transjakarta menyusul insiden jatuhnya seorang penumpang tunanetra bernama Novianis ke saluran air pada Minggu, 11 Januari 2026. Peristiwa nahas ini terjadi di area sekitar Bulungan, dekat Halte Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, ketika Novianis, yang menggunakan layanan Transcare, tidak didampingi petugas hingga ke titik aman setelah turun dari armada.
Video insiden yang menampilkan Novianis dengan pakaian kotor berlumuran lumpur setelah terperosok ke got besar yang terbuka di pedestrian, viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Novianis sendiri, seorang atlet paralimpiade, mengungkapkan bahwa ia telah meminta pendampingan, namun petugas hanya mengarahkannya secara verbal untuk "jalan lurus saja mengikuti guiding block" tanpa pendampingan fisik, meskipun kondisi di lokasi terdapat lubang selokan. Jarak antara titik penurunan Transcare menuju area Halte Kejaksaan Agung diperkirakan sekitar 50 meter, sementara ia terjatuh di saluran air yang berjarak sekitar 150 meter dari halte. Akibat insiden ini, Novianis mengalami luka lebam pada bagian punggung dan tangan.
Pramono Anung, pada Selasa, 13 Januari 2026, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang kembali. "Yang seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saya akan memberikan teguran kepada jajaran Direksi dan juga manajemen Transjakarta," ujarnya, menekankan komitmennya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah disabilitas.
Menanggapi teguran dan insiden tersebut, PT Transjakarta menyatakan penyesalan mendalam dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan disabilitas, khususnya layanan Transcare. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi kediaman Novianis pada Senin, 12 Januari 2026, untuk memantau kondisi kesehatan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Transjakarta mengakui bahwa pendampingan pelanggan disabilitas memerlukan tingkat kehati-hatian ekstra, memastikan pelanggan berada di lingkungan yang benar-benar aman. Sebagai langkah konkret, Transjakarta akan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pendampingan, termasuk kewajiban petugas untuk menuntun pelanggan disabilitas hingga titik aman yang terhubung dengan aksesibilitas memadai, serta meningkatkan pelatihan sensitivitas layanan bagi pelanggan prioritas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tengah mengevaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Transjakarta terkait insiden ini.
Layanan Transcare, yang diluncurkan sejak 19 Oktober 2016, merupakan layanan antar-jemput gratis khusus bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta untuk menuju halte Transjakarta yang ramah disabilitas. Pemesanan layanan ini dapat dilakukan H-1 melalui telepon atau WhatsApp, beroperasi setiap hari dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan waktu pemesanan pukul 08.00-17.00 WIB. Hingga Juli 2024, Transcare telah melayani 32.371 pelanggan dengan 26 unit armada, menunjukkan peningkatan jumlah pengguna dari tahun sebelumnya. Layanan ini juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan pada ajang Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Awards 2024 untuk kategori terkait fasilitas dan pelayanan disabilitas.
Namun, insiden yang menimpa Novianis menggarisbawahi tantangan implementasi prinsip aksesibilitas di lapangan. Meskipun Transjakarta telah berupaya menyediakan fasilitas dan layanan khusus, keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan implementasi fasilitas masih menjadi isu krusial. Senior Urban Planning, Gender, and Social Inclusion Associate ITDP Indonesia Deliani Siregar pada November 2022 pernah menyatakan bahwa label "ramah disabilitas" tidak selalu menjamin kemudahan akses, seringkali ditemukan ketidaksesuaian sarana yang menghambat. Kurangnya pendampingan fisik yang memadai oleh petugas Transcare menjadi indikasi celah dalam SOP dan pelatihan. Insiden ini menegaskan kembali urgensi tidak hanya pada ketersediaan infrastruktur dan layanan, tetapi juga pada kualitas dan konsistensi pelaksanaan pendampingan langsung, terutama di area yang berpotensi membahayakan bagi penyandang disabilitas. Revitalisasi JPO dengan fasilitas inklusif seperti lift, seperti yang direncanakan Pramono Anung untuk JPO Sarinah, adalah langkah positif, namun peningkatan kesadaran dan pelatihan petugas operasional menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Evaluasi total yang dijanjikan Transjakarta diharapkan tidak hanya berfokus pada prosedur internal, tetapi juga melibatkan masukan langsung dari komunitas disabilitas untuk menciptakan sistem transportasi publik yang benar-benar inklusif dan aman.