
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyoroti video anak-anak yang menantikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melontarkan sindiran keras kepada pihak yang ia sebut 'orang pintar' yang kerap mengejek pemerintahannya, dengan menyatakan, "Hei Orang Pinter yang Ngejek, Lihat!". Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam berbagai kesempatan, termasuk saat berpidato di HUT ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025, dan setelah pertemuannya dengan anak-anak yang belum menerima MBG pada 17 November 2025 di SMPN 4 Kota Bekasi. Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai gaya komunikasi politik Prabowo, etika pelibatan anak dalam diskursus publik, serta respons terhadap kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kontekstualisasi dari pernyataan Prabowo tersebut merujuk pada program unggulan Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu janji kampanyenya. Meskipun Prabowo telah menjadi Presiden, program ini masih dalam tahap implementasi dan menghadapi berbagai kritik, terutama dari kalangan yang dianggap "elite" atau "orang pintar" yang mempertanyakan efektivitas dan kelayakan program tersebut. Prabowo menafsirkan kritik ini sebagai ejekan tanpa solusi, memicu respons defensif yang terlihat dalam sindiran pedasnya. Keterlibatan anak-anak dalam video yang disoroti Prabowo menjadi elemen kunci dalam narasi ini, mengemban beban emosional untuk memvalidasi urgensi program MBG. Dalam momen lain, Prabowo juga terlihat tersentak dan prihatin ketika anak-anak berteriak bahwa mereka belum mendapatkan MBG, sebuah peristiwa yang ia bagikan pada 23 Juli 2025. Video serupa juga menunjukkan antusiasme anak-anak yang mengejar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sikka, NTT, pada 6 Mei 2025, merefleksikan daya tarik figur politik di mata anak-anak.
Penggunaan anak-anak dalam kampanye atau pencitraan politik telah menjadi isu yang sensitif dan seringkali menuai kontroversi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2) huruf k, melarang pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 yang merupakan perubahan dari PKPU 15/2023 tentang Kampanye, dianggap belum mengatur secara mendalam mengenai pelibatan anak-anak, dengan hanya satu pasal yang secara eksplisit menyinggung hal tersebut, yakni Pasal 72 ayat (1a) yang mengecualikan fasilitas pemerintahan dan pendidikan asalkan tidak mengganggu fungsi dan tidak melibatkan anak-anak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahkan mengungkapkan adanya perbedaan aturan teknis KPU dengan UU Pemilu terkait larangan ini. KPU sendiri pada 13 September 2024 menyatakan telah mengakomodasi larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye Pilkada melalui regulasi baru. Walaupun demikian, contoh-contoh pelibatan anak, baik secara langsung maupun tidak langsung (seperti iklan yang menampilkan anak-anak menggunakan teknologi AI), masih muncul dalam diskursus politik.
Implikasi jangka panjang dari gaya komunikasi yang menyindir "orang pintar" dan menggunakan citra anak-anak untuk memvalidasi kebijakan dapat memecah belah opini publik dan memperdalam polarisasi. Pakar komunikasi politik menyoroti bahwa kritik, termasuk dari masyarakat sipil, merupakan kontrol konstruktif yang penting bagi jalannya pemerintahan yang benar. Meremehkan kritik dengan label "ngejek" dapat menghambat dialog kritis dan akuntabilitas pemerintah. Etika politik yang sehat seharusnya mendahulukan kemanusiaan dan kepentingan rakyat di atas citra politik atau kalkulasi elektoral, terutama dalam konteks penderitaan publik atau implementasi program yang menyentuh masyarakat rentan seperti anak-anak. Lingkungan politik yang mengedepankan etiket tanpa etika yang kuat dapat mengikis moralitas dan memprioritaskan citra di atas substansi, sebuah fenomena yang juga diamati pada generasi muda. Pentingnya pendidikan etika politik sejak dini di kalangan generasi muda menjadi relevan untuk memperkuat demokrasi Pancasila.