:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461318/original/026691200_1767368610-longsor_sumedang_polisi.jpg)
Penyelidikan intensif tengah dilakukan oleh Polres Sumedang menyusul insiden tanah longsor di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Januari 2026, yang menewaskan empat pekerja konstruksi. Peristiwa tragis ini, yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, diduga kuat bukan murni bencana alam, melainkan akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan lapangan mini soccer dan Tembok Penahan Tebing (TPT) tanpa izin yang memadai.
Longsor terjadi ketika enam pekerja sedang melakukan penggalian pondasi TPT di Dusun Wates, Desa Cisempur. Material tanah dari tebing setinggi sekitar enam meter tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja di bawahnya. Dua pekerja berhasil diselamatkan dan dilarikan ke RS Unpad, sementara empat lainnya ditemukan meninggal dunia setelah upaya evakuasi intensif oleh tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, dan BPBD. Korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Ade (60), Hadmi Gunawan alias Ujang (40), Irfan Kurniadi (40), dan Heri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menyatakan fokus penyelidikan adalah pendalaman kronologi kejadian dan keterkaitan aktivitas pekerjaan sebelum longsor. Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk seorang mandor, pekerja yang selamat, dan pihak yang memiliki proyek. Tanwin menegaskan bahwa polisi akan menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam peninjauannya di lokasi kejadian, menegaskan bahwa proyek TPT tersebut tidak memiliki izin. Ia menyatakan bahwa proyek yang tidak direncanakan dengan baik dan tanpa pengawasan memadai sangat rentan terhadap kegagalan struktur, terutama di daerah dengan kontur tanah yang labil. Bupati Dony menekankan bahwa hujan bukan penyebab tunggal longsor, melainkan pemicu tambahan bagi struktur yang sudah tidak stabil. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan menutup kegiatan tersebut karena tidak berizin. Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam pembangunan di wilayah rawan dan mematuhi standar keselamatan kerja serta aturan yang berlaku, dengan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama.
Jatinangor, yang berada di kaki Gunung Manglayang, umumnya tersusun atas batuan vulkanik, menjadikannya daerah yang rawan akan gerakan tanah seperti longsor. Kawasan ini juga memiliki tingkat pembangunan yang tinggi, didukung oleh keberadaan empat institusi pendidikan besar, yang meningkatkan kepadatan penduduk dan aktivitas pembangunan. Data curah hujan menunjukkan Jatinangor termasuk kategori sedang dengan rata-rata 2000-3000 mm/tahun. Kondisi topografi wilayah yang cenderung miring, intensitas curah hujan yang tinggi, dan aktivitas di sekitar lokasi kejadian menjadi beberapa faktor yang diperhatikan dalam penyelidikan.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap proyek konstruksi, terutama di area berisiko tinggi. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat mencakup pemetaan daerah rawan longsor sebagai pedoman, namun implementasi di lapangan sering kali menjadi tantangan. Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan dari Ditjen Bina Marga juga menegaskan perlunya ketentuan untuk menjamin keselamatan pekerja dalam pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko tinggi.
Ketiadaan izin proyek di Jatinangor mencerminkan permasalahan sistemik dalam pengawasan pembangunan dan penegakan regulasi di daerah rawan bencana. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang lalai diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa. Kasus ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memperketat pengawasan proyek konstruksi dan memastikan setiap pembangunan mematuhi kajian teknis serta mendapatkan persetujuan dari dinas terkait demi menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja.