Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kematian Tragis 2 Bocah SD di Air Terjun Way Lalaan Tanggamus, Pengelola Wisata Luput dari Pemeriksaan Polisi

2026-01-03 | 04:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T21:25:01Z
Ruang Iklan

Kematian Tragis 2 Bocah SD di Air Terjun Way Lalaan Tanggamus, Pengelola Wisata Luput dari Pemeriksaan Polisi

Dua anak usia sekolah dasar meninggal dunia setelah tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis, 1 Januari 2026, memicu sorotan tajam terhadap standar keselamatan dan manajemen pengawasan destinasi wisata di daerah tersebut. David (9) dan Desna (10) ditemukan tak sadarkan diri di aliran air terjun dengan kedalaman sekitar dua meter dan arus yang dilaporkan deras, meskipun kawasan itu kerap dianggap aman. Ironisnya, hingga Jumat, 2 Januari 2026, Kepolisian Daerah Lampung belum melakukan pemeriksaan terhadap pengelola wisata Way Lalaan, meskipun telah menanyai dua saksi di lokasi kejadian.

Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat area wisata ramai pengunjung ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan air di Lampung yang mengkhawatirkan. Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Lampung menunjukkan 28 kasus kecelakaan air dengan 25 korban meninggal dunia sepanjang Januari hingga Juni 2025 di 15 kabupaten/kota. Kejadian ini terjadi meskipun Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penyidik telah memasang garis polisi dan memeriksa petugas atau karyawan di kawasan wisata tersebut, serta berjanji akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan terkait sistem pengawasan dan standar keselamatan pengunjung. Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengonfirmasi hasil visum luar dari RSUD Batin Mangunang yang menyatakan kedua korban meninggal karena air masuk ke paru-paru, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Kurangnya pengawasan aktif, minimnya rambu peringatan bahaya, dan tidak adanya pembatas zona rawan di lokasi kejadian menjadi kritik utama yang disuarakan publik dan pengamat. Beberapa laporan menunjukkan bahwa Air Terjun Way Lalaan, meskipun bukan destinasi ekstrem, tidak memiliki petugas siaga yang memadai dan informasi risiko yang jelas bagi pengunjung, terutama anak-anak. Ketua DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Lampung, M. Irwan Nasution, menyampaikan duka cita dan mendorong evaluasi menyeluruh serta pembinaan bersama terhadap pengelolaan destinasi wisata. "Keselamatan wisatawan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus diperkuat," ujar Irwan.

Insiden ini menggarisbawahi kegagalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara jelas mewajibkan pelaku usaha, termasuk pengelola wisata, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penyediaan jasa. Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Dinas Pariwisata, menghadapi tekanan untuk menunjukkan akuntabilitas dan reformasi signifikan dalam tata kelola destinasi. Tanpa audit risiko berkala, penataan ulang area berbahaya, dan penegakan standar keselamatan yang tegas, risiko terulangnya tragedi serupa tetap tinggi. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa pengembangan pariwisata yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari jumlah kunjungan, tetapi juga dari kualitas pengelolaan serta rasa aman yang dirasakan oleh setiap pengunjung.