:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469128/original/088132000_1768063259-Kawasan_terumbu_karang_di_Kecamatan_Muara_Badak__Kabupaten_Kutai_Kartanegara_hancur.jpeg)
Kawasan terumbu karang di perairan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang selama ini dikenal sebagai "Spot KMM" dan primadona wisata selam, ditemukan hancur lebur dan rata dengan dasar laut pada 1 Januari 2026. Kerusakan masif ini diduga kuat akibat hantaman ponton batu bara yang kandas di kawasan dangkal tersebut, memicu kekhawatiran serius terhadap ekosistem laut yang rapuh dan keberlanjutan mata pencarian masyarakat pesisir.
M. Fachrian Akbar, seorang pegiat konservasi terumbu karang Muara Badak, mengungkapkan kondisi miris tersebut setelah memandu wisatawan asal Malaysia yang hendak melakukan penyelaman dan pengambilan lisensi. Ia menjelaskan bahwa area yang sebelumnya berbukit-bukit dengan gundukan terumbu karang indah kini tampak seperti "kuburan" karang yang baru saja digilas alat berat. Bukti kuat yang ditemukan di lokasi meliputi ceceran batu bara di sela-sela karang, bekas cat berwarna merah pada patahan karang, dan lilitan tali seling besi yang biasa digunakan ponton. Tali kapal tersebut merusak karang dalam, menyebabkan runtuhnya karang-karang besar.
Kerusakan ini bukan insiden terisolir di tengah lanskap maritim Kalimantan Timur yang intensif dengan aktivitas pertambangan dan pelayaran. Provinsi ini memiliki 460 jenis terumbu karang, namun data tahun 2025 dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menunjukkan sekitar 33,58 persen di antaranya berada dalam kondisi buruk atau rusak, dengan tutupan karang di bawah 25 persen. Hanya 22,86 persen yang tergolong sangat baik. Ekosistem pesisir Kutai Kartanegara, yang kaya akan sumber daya perikanan, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, sangat rentan terhadap kerusakan akibat pengelolaan yang tidak ramah lingkungan dan aktivitas penangkapan ikan yang destruktif.
Muchlis Efendi, Dosen Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman, membenarkan bahwa hantaman ponton secara fisik akan menyebabkan kematian terumbu karang. Ia menyoroti bahwa Spot KMM, berdasarkan data zonasi, berada di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP). Status ini memungkinkan kapal-kapal besar melintas, meskipun secara topografi laut wilayah tersebut dangkal dan berbahaya bagi ekosistem terumbu karang. Muchlis juga mengungkapkan fakta bahwa dari sekitar 13 titik terumbu karang di kawasan Pangempang, Muara Badak, mayoritas belum berstatus kawasan konservasi resmi, padahal fungsinya sangat vital secara ekologi. Ia mendesak kementerian terkait untuk segera membuat penanda navigasi guna menunjukkan keberadaan daerah dangkal dan terumbu karang, agar kapal atau tugboat dapat mengambil jalur lain.
Kehancuran terumbu karang membawa dampak sistemik yang mendalam, tidak hanya hilangnya estetika bawah laut tetapi juga ancaman serius bagi warga pesisir. Terumbu karang adalah habitat krusial bagi berbagai biota laut, berfungsi sebagai benteng alami pelindung pantai dari abrasi dan badai, serta menjadi daya tarik utama wisata bahari. Kehilangan habitat ini berarti penurunan keanekaragaman hayati, berkurangnya populasi ikan, dan mengganggu rantai makanan laut secara keseluruhan. Ini pada gilirannya akan memukul sektor perikanan dan pariwisata, yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak komunitas pesisir.
Insiden serupa terkait kelalaian kapal tongkang batu bara juga kerap terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. Pada Januari 2026, sebuah kapal tongkang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, menabrak keramba dan satu rumah warga, menyebabkan kerusakan parah. Insiden tersebut terjadi saat kapal tongkang menghindari kapal pengangkut minyak yang mengalami kerusakan di tengah sungai, menunjukkan kurangnya kontrol navigasi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran di jalur air yang padat. Sebelumnya, pada Desember 2025, dua kapal tongkang batu bara juga hanyut di Sungai Mahakam karena tali penarik putus, memicu evaluasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda terkait unsur kelalaian.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menunjukkan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, serta menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengelolaan kawasan konservasi di Perairan Mahakam, insiden perusakan terumbu karang ini mengindikasikan bahwa implementasi dan penegakan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui transplantasi telah dilakukan sejak 2014 di Muara Badak dan daerah lain seperti Pulau Miang Kutai Timur, menunjukkan adanya kesadaran dan inisiatif lokal. Namun, keberhasilan jangka panjang dari upaya rehabilitasi ini akan sia-sia tanpa perlindungan hukum yang kuat, pengawasan yang ketat, dan sanksi tegas bagi pelaku perusakan.
Peristiwa di Muara Badak ini menjadi pengingat kritis akan urgensi untuk meninjau kembali zonasi perairan, memperketat regulasi pelayaran di area sensitif ekologis, dan secara proaktif menetapkan area terumbu karang sebagai kawasan konservasi yang dilindungi secara hukum. Tanpa langkah-langkah konkret dan kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat, surga bawah laut Kalimantan Timur akan terus menghadapi ancaman kehancuran, membawa konsekuensi ekologis dan sosial-ekonomi yang tidak dapat diubah bagi generasi mendatang.