:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479518/original/084231700_1768980815-1000939075.jpg)
Pringsewu, Lampung – Harsa Polanta (24) ditetapkan sebagai tersangka penusukan terhadap Dwi Yayan Tohari (35), seorang pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Pringsewu, pada Senin siang, 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Motif di balik serangan brutal ini terungkap sebagai rasa sakit hati mendalam dan tersinggung akibat cintanya yang bertepuk sebelah tangan kepada istri korban. Insiden yang terekam kamera pengawas (CCTV) ini memicu amukan massa terhadap pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa HP, inisial pelaku, mengaku nekat melakukan penusukan setelah istri korban secara tegas meminta HP untuk tidak lagi mendatangi tokonya maupun menghubunginya. Permintaan tersebut menyusul pemblokiran nomor ponsel pelaku oleh wanita yang disukainya itu, yang kemudian memicu sakit hati dan niat jahat. HP telah mengenal istri korban sejak awal Januari 2026, berawal ketika pelaku menumpang mobil istri korban dan kemudian meminta nomor teleponnya. Sejak saat itu, pelaku sering menghubungi dan beberapa kali mendatangi toko korban.
Aksi penusukan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan. Berdasarkan pengakuan HP, rasa sakit hati tersebut mendorongnya untuk melampiaskan kekesalan dengan menghabisi nyawa suami dari wanita yang ia cintai. HP kemudian menuju Pasar Sarinongko, sempat membeli pisau seharga Rp5.000, namun membuangnya karena dianggap tidak kuat. Ia lalu menemukan pisau lain yang lebih kokoh di sekitar lokasi dan meminjamnya untuk melancarkan aksinya. HP langsung menghampiri korban Dwi Yayan Tohari yang sedang duduk di meja kasir dan tanpa ragu menusuk korban di bagian leher. Meskipun ada beberapa pengunjung di dalam toko, pelaku segera melarikan diri setelah menyerang.
Upaya HP untuk melarikan diri gagal karena korban sempat berteriak dan mengejar, dibantu oleh warga sekitar yang kemudian mengepung dan mengamuk pelaku. HP mengalami luka-luka akibat amukan massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pringsewu Kota. Korban, Dwi Yayan Tohari, menderita luka serius di bagian leher dan segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menyoroti kerapuhan emosi individu yang dapat berujung pada tindak kekerasan ekstrem ketika menghadapi penolakan asmara. Motivasi "cinta segitiga" atau obsesi yang tidak terbalas, seperti yang terjadi pada kasus di Pringsewu ini, bukan kali pertama memicu kejahatan kekerasan di Lampung. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Selatan, di mana perselingkuhan atau dugaan perusakan rumah tangga berakhir dengan pembunuhan. Penolakan yang dialami HP, diperparah dengan pemblokiran komunikasi, memicu niat premeditasi yang berujung pada kekerasan fisik. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Proses hukum akan mengurai lebih jauh dimensi psikologis di balik keputusan ekstrem pelaku serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.