Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Melacak Nuriman: Perburuan di Bayang-bayang Rahang Buaya

2026-01-12 | 20:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T13:39:26Z
Ruang Iklan

Melacak Nuriman: Perburuan di Bayang-bayang Rahang Buaya

Seorang pemancing bernama Nuriman (48), warga Dusun Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dilaporkan hilang sejak Senin, 5 Januari 2026, setelah berpamitan untuk memancing di Sungai Cabang Ruan. Tim SAR gabungan telah memasuki hari keempat pencarian pada Senin, 12 Januari 2026, dengan dugaan kuat korban diterkam buaya, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kronologi kejadian menunjukkan Nuriman berangkat memancing pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB dan tidak kembali ke rumah. Kecurigaan warga muncul setelah tiga hari korban tak terlihat, mengingat Nuriman tinggal seorang diri. Warga yang melakukan pencarian awal menemukan sampan serta peralatan memancing milik korban di sungai, namun Nuriman tidak ada di lokasi tersebut.

Kepala Dusun Cabang Ruan, Mus, menyatakan dugaan awal serangan buaya didasari oleh pengalaman sebelumnya di lokasi kejadian, di mana beberapa kali buaya terlihat mencoba menyerang warga, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa. Sungai Karang Anyar, tempat kejadian, memang dikenal sebagai wilayah lintasan buaya muara. Kepala Kantor SAR Pontianak, I Made Junetra, menegaskan komitmen tim rescue Unit Siaga SAR Kabupaten Kayong Utara, yang mengerahkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) lengkap dengan peralatan evakuasi, medis, navigasi, water rescue, dan alat pelindung diri. Namun, kondisi alam yang ekstrem, arus sungai yang cukup deras, air yang sangat keruh, serta cuaca yang sering berubah menjadi kendala signifikan dalam proses pencarian. Komandan Pos SAR Kayong Utara, Akhyar, menyebutkan bahwa hingga hari ketiga pencarian pada Minggu, 11 Januari 2026, dan hari keempat pada Senin, 12 Januari 2026, hasilnya masih nihil. Area pencarian telah diperluas namun tetap fokus di perairan Sungai Cabang Ruan untuk menjaga efektivitas dan keselamatan tim di lapangan.

Insiden ini bukan kasus terisolasi di Kalimantan. Konflik antara manusia dan buaya menjadi isu yang meningkat di berbagai wilayah, termasuk Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mencatat peningkatan kasus konflik yang signifikan. Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengungkapkan bahwa penyebab utama peningkatan konflik adalah kerusakan habitat buaya akibat alih fungsi lahan yang berdampak pada berkurangnya pakan alami satwa tersebut, seperti ikan, babi, monyet, lutung, bekantan, dan rusa. Hal ini mendorong buaya mencari wilayah baru, termasuk perairan pemukiman. Selain itu, perilaku warga seperti memelihara ternak di tepi sungai, membuang bangkai binatang, dan sampah rumah tangga ke sungai juga menarik perhatian buaya dan meningkatkan risiko konflik.

Ahli Ekologi Satwa Liar dan Herpetologi IPB University, Mirza Kusrini, menjelaskan bahwa buaya adalah predator puncak dalam ekosistem. Kehadirannya menunjukkan rantai makanan yang sehat. Namun, buaya juga oportunis, dan jika pakan alami berkurang, mereka dapat menganggap manusia sebagai mangsa. Mirza Kusrini menyarankan agar manusia lebih memahami keberadaan buaya dan mengurangi aktivitas yang memungkinkan bersinggungan langsung dengan habitat mereka. Data BKSDA Pos Jaga Sampit menunjukkan bahwa dari tahun 2010 hingga 2021, terjadi 42 dugaan serangan buaya terhadap manusia di Kotim, dengan 6 korban meninggal dunia. Bahkan, sepanjang 2025, enam warga Kotim menjadi korban serangan buaya, satu di antaranya meninggal dunia.

Pencarian Nuriman di Sungai Cabang Ruan menyoroti tantangan kompleks yang dihadapi masyarakat dan tim penyelamat di wilayah yang menjadi habitat alami satwa liar. Ketegangan antara kebutuhan manusia akan sumber daya sungai dan pelestarian ekosistem buaya terus menjadi masalah krusial di Kalimantan, menuntut solusi jangka panjang yang melibatkan edukasi, mitigasi konflik, dan pengelolaan habitat yang berkelanjutan. Kurangnya kewaspadaan warga, terutama saat beraktivitas di sungai pada malam hari, juga menjadi faktor penting dalam peningkatan insiden. BKSDA sendiri telah gencar melakukan edukasi dan pemasangan spanduk imbauan di desa-desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, dengan adanya perubahan kewenangan penanganan buaya di perairan dari BKSDA ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, sementara kantor KKP di Kotim belum ada, ini menimbulkan potensi celah dalam penanganan konflik satwa liar.