Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Megawati Kecam UU yang Mudahkan Deforestasi dan Perampasan Lahan

2026-01-10 | 19:29 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T12:29:27Z
Ruang Iklan

Megawati Kecam UU yang Mudahkan Deforestasi dan Perampasan Lahan

Pernyataan keras Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyoroti sejumlah undang-undang (UU) nasional karena dinilai memberikan "karpet merah" bagi praktik deforestasi dan perampasan tanah telah memicu kembali perdebatan sengit mengenai keseimbangan antara investasi ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Kritik ini secara spesifik merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta turunannya yang dinilai melemahkan regulasi perlindungan hutan dan lingkungan hidup.

Sejak disahkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja telah menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan. Kritik utama menyoroti penghapusan dan pelonggaran sejumlah pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perkebunan, UU Penataan Ruang, serta UU Ketenagalistrikan. Perubahan ini mencakup dihilangkannya izin lingkungan sebagai syarat utama perizinan berusaha dan penyempitan partisipasi masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang kini hanya melibatkan "masyarakat terkena dampak langsung" dan "relevan". Hal ini secara efektif mengurangi pengawasan publik dan akses masyarakat luas untuk menggugat proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

Implikasi dari perubahan regulasi ini sangat signifikan terhadap laju deforestasi dan konflik agraria. Data terbaru dari Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi di Indonesia mencapai 261.575 hektare sepanjang tahun 2024, mengalami peningkatan 4.191 hektare dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 257.380 hektare. Pulau Kalimantan terus menjadi wilayah dengan deforestasi terluas selama sebelas tahun terakhir berturut-turut, dengan 129.896 hektare pada tahun 2024, meningkat dari 124.611 hektare pada tahun 2023. Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur disebut-sebut menjadi pendorong utama deforestasi besar-besaran ini. Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit juga tetap tinggi, mencakup 37.483 hektare pada tahun 2024, atau sekitar 14% dari total deforestasi.

Megawati sebelumnya telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai pembabatan hutan untuk perkebunan sawit, yang disebutnya sangat merusak lingkungan. Ia menekankan pentingnya melestarikan hutan demi generasi mendatang dan menyoroti bagaimana hutan juga menyediakan sumber pangan bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan. Kritik juga diarahkan pada konflik agraria yang marak terjadi akibat konversi lahan yang tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang terhadap masyarakat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mengeksklusi masyarakat adat dari wilayahnya, melemahkan posisi mereka di tengah ketiadaan payung hukum pengakuan hak kolektif, dan memperluas praktik korupsi sumber daya alam serta konflik tenurial.

Para ahli hukum lingkungan, seperti Muhammad Fatahillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja melakukan "dekriminalisasi" beberapa tindakan pidana lingkungan untuk mempermudah investasi, yang berpotensi menurunkan kepatuhan pelaku usaha dan perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini juga menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan sebesar 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau, serta membuka ruang bagi badan usaha untuk mendapatkan izin pada kawasan hutan lindung, yang sebelumnya hanya diperbolehkan untuk perorangan dan koperasi.

Secara historis, Indonesia berkomitmen untuk menekan angka deforestasi dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) hingga di bawah 3.250.000 hektare pada tahun 2030. Namun, dengan rata-rata laju deforestasi dari tahun 2006 hingga 2018 mencapai 688.844,52 hektare per tahun, dikhawatirkan ambang batas deforestasi pada periode 2020-2030 akan terlampaui pada tahun 2025 jika perlindungan hutan semakin dilemahkan oleh UU Cipta Kerja. Lima provinsi, termasuk Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah, bahkan terancam kehilangan seluruh hutan alamnya dalam beberapa dekade mendatang jika laju deforestasi tidak dihentikan.

Kritik Megawati menggarisbawahi kegagalan konstitusi dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan agraria, serta tantangan besar yang dihadapi negara dalam menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan ekologi dan penghormatan hak asasi manusia. Penegakan hukum lingkungan yang belum optimal dan potensi kriminalisasi masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayahnya menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.