Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dendam Asmara Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Bogor Bacok Pasutri

2026-01-10 | 22:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T15:32:47Z
Ruang Iklan

Dendam Asmara Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Bogor Bacok Pasutri

Pria berinisial HR (41) membacok mantan istrinya, I (35), dan suami barunya, MY (36), di Kampung Cikandang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, lantaran merasa cemburu dan tidak terima mantan istrinya menikah lagi. Insiden penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok ini menyebabkan kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan, serta harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. HR sempat melarikan diri setelah kejadian, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari yang sama di wilayah Cigombong.

Kasus kekerasan ini menyoroti kompleksitas masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasca-perceraian dan dampak emosi yang tidak terkendali terhadap tindakan kriminal. Motif utama HR diketahui adalah rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cijeruk, Ipda Sujana, mengonfirmasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya dipicu oleh rasa kesal tersebut. Penyerangan ini bukan hanya tindakan kekerasan fisik, tetapi juga refleksi dari kegagalan pengelolaan emosi dan potensi bahaya yang mengintai korban KDRT bahkan setelah hubungan pernikahan berakhir.

Secara hukum, HR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, jika hasil visum menunjukkan adanya luka yang mengakibatkan korban cacat berat atau menyebabkan kematian, pelaku dapat dikenakan pasal yang lebih berat dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan efek jera. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan seringkali berakar dari ketidakmampuan pelaku menerima putusnya hubungan atau kontrol berlebihan terhadap pasangan, bahkan setelah perceraian.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan peningkatan laporan kasus setiap tahunnya. Meskipun data spesifik mengenai kekerasan yang dipicu oleh mantan pasangan setelah menikah lagi sulit diidentifikasi secara terpisah, kasus ini menambah daftar panjang insiden yang menunjukkan bahwa perceraian tidak selalu mengakhiri potensi kekerasan, terutama jika ada faktor emosional yang kuat seperti kecemburuan atau rasa memiliki yang tidak sehat. Psikolog klinis, Dr. Ajeng Puspitasari, menyatakan bahwa rasa cemburu yang patologis dapat memicu tindakan impulsif dan berbahaya, terutama pada individu yang memiliki riwayat masalah kontrol emosi. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik mengenai manajemen emosi dan penanganan konflik pasca-perceraian.

Meningkatnya kesadaran akan hak-hak korban dan kemudahan pelaporan menjadi krusial. Aparat penegak hukum juga dituntut untuk lebih responsif dan sensitif terhadap kasus-kasus yang melibatkan latar belakang emosional dan hubungan personal yang kompleks, guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Kasus di Bogor ini mengingatkan masyarakat dan pihak berwenang tentang kebutuhan untuk memperkuat sistem dukungan bagi individu yang menghadapi ancaman kekerasan dari mantan pasangan, serta pentingnya intervensi psikologis bagi pelaku potensial untuk mencegah tindakan ekstrem di masa mendatang.