:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461323/original/055925700_1767369827-bupati_sumedang.jpg)
Longsor tebing yang menewaskan empat pekerja konstruksi di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dipastikan berasal dari proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT) untuk lapangan mini soccer yang tidak memiliki izin resmi. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa insiden tragis ini bukan disebabkan semata-mata oleh faktor cuaca ekstrem, melainkan dampak langsung dari aktivitas konstruksi ilegal yang mengabaikan prosedur keselamatan dan regulasi perizinan.
Peristiwa naas tersebut terjadi di Dusun Wates RT 01 RW 01, Desa Cisempur, ketika delapan pekerja sedang melakukan penggalian fondasi atau "ceker ayam" untuk TPT yang memiliki ketinggian sekitar 7 meter dengan kedalaman galian sekitar enam meter. Material tanah dari bagian atas tebing tiba-tiba runtuh, menimbun sebagian besar pekerja di bawahnya. Dari delapan pekerja, empat ditemukan meninggal dunia, dua orang berhasil diselamatkan setelah sempat tertimbun dan kini dirawat di rumah sakit dengan kondisi membaik, serta dua pekerja lainnya berhasil menyelamatkan diri sejak awal kejadian. Tim SAR gabungan dari Basarnas Bandung, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan warga bahu-membahu dalam operasi evakuasi yang dilakukan secara manual mengingat kondisi lokasi yang tidak memungkinkan penggunaan alat berat.
Bupati Dony Ahmad Munir, saat meninjau lokasi kejadian, secara eksplisit menyatakan bahwa ia telah memastikan proyek pembangunan mini soccer dan TPT terkait tidak memiliki izin. "Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin," ujarnya. Ia menambahkan, "Saya sudah cek juga, ini memang tidak ada izinnya di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)." Pemerintah daerah akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Polres Sumedang telah memulai penyelidikan untuk mendalami kronologi kejadian dan mencari unsur kelalaian kerja yang mungkin menjadi pemicu bencana ini.
Insiden ini menyoroti celah pengawasan dan penegakan hukum terhadap proyek konstruksi tanpa izin di Jawa Barat, khususnya di wilayah Sumedang yang memiliki topografi rentan longsor. Pembangunan infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga seperti mini soccer, seringkali dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang ketat, mengakibatkan standar keamanan dan analisis dampak lingkungan terabaikan. Hal ini berpotensi memicu bencana serupa di masa depan, terutama di daerah yang mengalami percepatan pembangunan. Kegagalan dalam memperoleh izin berarti proyek tidak melewati kajian teknis yang memadai terkait stabilitas tanah, drainase, dan potensi risiko geologi, yang vital untuk konstruksi TPT. Ketiadaan izin juga menyiratkan minimnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga praktik konstruksi yang tidak aman dapat berlangsung tanpa hambatan.
Pentingnya perizinan konstruksi bukan hanya sekadar kepatuhan administrasi, melainkan fondasi utama untuk menjamin keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan sekitar. Proyek yang tidak berizin seringkali juga mengabaikan standar keselamatan kerja, yang berujung pada kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Jatinangor. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang dan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memperketat pengawasan, menyederhanakan proses perizinan yang transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan ilegal dan praktik konstruksi yang tidak aman. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan regulasi, risiko kecelakaan kerja dan bencana lingkungan akibat pembangunan infrastruktur akan terus membayangi wilayah yang sedang gencar membangun. Dony Ahmad Munir menekankan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kondisi lingkungan.