Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ledakan MT Federal II di Batam: 14 Korban Jiwa, 7 Tersangka Dijerat Polisi.

2026-01-06 | 23:16 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-06T16:16:18Z
Ruang Iklan

Ledakan MT Federal II di Batam: 14 Korban Jiwa, 7 Tersangka Dijerat Polisi.

Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait insiden ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menyebabkan 14 pekerja tewas dan sejumlah lainnya luka-luka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pada awal Januari 2026. Identitas serta peran spesifik dari ketujuh tersangka, yang semuanya merupakan unsur perusahaan PT ASL, akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tragedi yang menimpa MT Federal II bukan insiden tunggal; ini merupakan kecelakaan kedua yang terjadi pada kapal dan lokasi yang sama dalam kurun waktu kurang dari empat bulan. Insiden pertama pada 24 Juni 2025 menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya. Pada kasus pertama ini, dua petugas Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) dari subkontraktor PT ASL Marine Shipyard, Ali Suhadak dan Predy Hasudungan Siagian, telah didakwa dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Sidang kasus pertama ini dimulai pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

Ledakan kedua yang lebih fatal, terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat kapal sedang menjalani perbaikan di dalam tangki Cargo Oil Tank (COT). Dugaan awal penyebab ledakan mengarah pada sisa minyak dan kurangnya sirkulasi udara yang memicu api saat pekerjaan pengelasan (hot work) dilakukan. Seorang pekerja selamat menceritakan bahwa hawa panas terasa dari bagian bawah kapal sebelum ledakan hebat terjadi, menyebabkan banyak rekannya terperangkap di dalam. Total korban jiwa dari kedua insiden ini mencapai 15 orang, dengan 11 orang meninggal pada insiden kedua dan 4 orang pada insiden pertama. Namun, beberapa sumber lain menyebut 14 orang tewas pada insiden kedua.

Rentetan kecelakaan ini menyoroti seriusnya masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor galangan kapal Batam. Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) telah mengindikasikan adanya kelalaian penerapan K3. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan bahwa pengawasan awal menemukan banyak ruang kapal yang belum dibersihkan sebelum pekerjaan lanjutan, serta lemahnya penerapan K3 secara umum di galangan kapal. Disnakertrans Kepri bahkan telah memerintahkan PT ASL Shipyard Indonesia untuk menghentikan seluruh pekerjaan lanjutan pada Kapal MT Federal II dan memastikan semua subkontraktor mematuhi persyaratan K3.

Para ahli dan serikat pekerja menilai Batam berada dalam status darurat K3 di sektor galangan kapal. Dosen Magister Hukum dan anggota Dewan Keselamatan Kerja Nasional, Parningotan Malau, menegaskan bahwa tragedi ini merupakan tamparan keras bagi sistem perlindungan buruh di Indonesia dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pekerja galangan kapal sebelumnya juga mengeluhkan bahwa standar keselamatan hanya diterapkan secara simbolis di gerbang masuk, sementara di dalam perusahaan, pengawasan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan prosedur K3 sering diabaikan demi percepatan proyek. Hal ini menunjukkan adanya celah signifikan antara regulasi di atas kertas dan implementasi di lapangan.

Implikasi jangka panjang dari kasus MT Federal II ini bisa luas, tidak hanya berdampak pada reputasi PT ASL Shipyard Indonesia, tetapi juga memicu reformasi regulasi dan pengawasan K3 di seluruh industri maritim Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap para tersangka, termasuk potensi keterlibatan warga asing yang diindikasikan oleh kepolisian, akan menjadi preseden penting dalam memastikan pertanggungjawaban korporasi dan individu dalam insiden kecelakaan kerja. Keluarga korban menuntut perhatian nyata dari perusahaan, termasuk dukungan pendidikan bagi anak-anak mereka. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan rutin dan memastikan setiap galangan kapal benar-benar aman bagi pekerja, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.