:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480961/original/051562200_1769072410-IMG_20260122_134526.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 22 Januari 2026, menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati nonaktif Pati Sudewo di kompleks Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, tim penyidik antirasuah mengamankan dua koper dan satu kotak kardus berisi dokumen serta bukti-bukti lain yang relevan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini melibatkan belasan penyidik KPK yang menyisir ruang kerja Bupati Sudewo dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Empat unit mobil Toyota Innova berpelat nomor H dan AB, serta satu unit Innova berpelat B, terparkir di halaman Pendopo Kabupaten Pati, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata laras panjang di pintu masuk rumah dinas bupati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan kasus yang menjerat Sudewo. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Teguh Widyatmoko menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan KPK tersebut, hanya menyebut adanya aparat polisi berjaga di luar.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin dini hari, 19 Januari 2026, di Pati, di mana Sudewo bersama tujuh orang lainnya diamankan. Keesokan harinya, Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa: Karjan dari Desa Sukorukun, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken. Mereka diduga terlibat pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, timnya menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Uang miliaran rupiah itu ditemukan tersimpan dalam beberapa karung berwarna hijau, putih, dan kuning serta kantong plastik. Praktik pemerasan ini diduga mematok "tarif" antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa, meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta, disertai ancaman bagi calon yang tidak memenuhi pembayaran. Sebuah video yang beredar turut menunjukkan warga memberikan uang dalam karung kepada salah satu kepala desa yang kini menjadi tersangka.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini menandai OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Ironisnya, Sudewo juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Merespons kasus ini, Partai Gerindra, partai asal Sudewo, melalui Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penyesalan mendalam dan menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai sedang menggelar sidang internal untuk membahas nasib keanggotaan Sudewo. Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, yang kini bertindak sebagai Pelaksana Tugas Bupati, menyatakan komitmennya untuk menstabilkan roda pemerintahan dan memulihkan kondisi Kabupaten Pati yang sedang dilanda banjir. Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menyoroti tingginya kerentanan kepala daerah terhadap praktik korupsi, yang sering kali terkait dengan mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan. Kasus ini menggarisbawahi urgensi reformasi birokrasi dan penguatan integritas di tingkat pemerintahan daerah.
Penyitaan barang bukti dan penggeledahan ini menjadi langkah krusial KPK dalam melengkapi berkas perkara Sudewo dan para kepala desa yang terlibat. Proses hukum selanjutnya akan mencakup pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi, dengan harapan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi korupsi secara menyeluruh. KPK bertekad menuntaskan kasus ini demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.