
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti hak cipta lagu digital senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyusul laporan resmi yang diajukan oleh sekitar 60 musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) pada Selasa, 6 Januari 2026. Laporan ini mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang yang mengancam hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.
Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dugaan pemotongan dana royalti tersebut terjadi setelah dana dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMK lainnya, namun kemudian diminta serta dipotong sebesar 8 persen oleh LMKN dengan dalih "fee". Menurut Ali, LMKN diduga melakukan paksaan disertai ancaman pembekuan operasional bagi LMK yang menolak menyerahkan dana tersebut. WAMI disebut telah menyerahkan dana di bawah tekanan, namun operasionalnya tetap dibekukan hingga saat ini. Dana royalti sejumlah Rp14 miliar ini, yang merupakan hasil pengumpulan periode 2024-2025, seharusnya didistribusikan kepada pencipta lagu pada Maret 2026, namun kini terancam tidak cair.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi laporan tersebut sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi. KPK akan melakukan verifikasi validitas informasi dan analisis untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta kewenangan KPK dalam menangani kasus ini. Proses penanganan laporan pengaduan masyarakat ini bersifat tertutup, dan perkembangan akan disampaikan kepada pelapor.
LMKN, sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan komersial lagu dan/atau musik melalui LMKN, dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dana royalti yang terkumpul seharusnya didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK, serta sebagian dialokasikan untuk dana operasional dan dana cadangan.
Ali Akbar dan Garputala menolak legitimasi LMKN sebagai lembaga tunggal pengelola royalti, menegaskan bahwa keberadaan LMKN berpotensi menimbulkan arogansi, monopoli, dan risiko korupsi. Mereka berargumen bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya memperbolehkan LMK menggunakan 20 hingga 30 persen dari dana royalti untuk biaya operasional, bukan LMKN.
Menanggapi tudingan ini, Humas LMKN, Aji Mohammad Mirza Ferdinand Hakim (Icha), menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan dengan data lengkap. Icha menegaskan bahwa LMKN hingga saat ini terus berupaya menjalankan aturan pengumpulan royalti musik sesuai undang-undang yang berlaku. Sebelumnya, Komisioner LMKN Yessy Kurniawan juga membantah tudingan ketidaktransparanan, mengklaim bahwa LMKN diaudit secara tahunan dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran hak ekonomi musisi. Komisioner lain, Jhonny Maukar, sempat menjelaskan adanya pemotongan 20% dari total royalti untuk biaya operasional LMK.
Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem pengelolaan hak cipta musik di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hak ekonomi para musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pengawas LMKN, melalui Direktur Jenderal Hermansyah Siregar, telah menyatakan akan mencermati proses pengelolaan royalti agar tetap dalam koridor hukum demi memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi secara adil. Konflik ini menggarisbawahi urgensi reformasi tata kelola hak cipta yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem musik nasional. Sebelumnya, KPK sendiri pernah menyoroti isu penagihan ganda oleh LMKN dan LMK serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti. Jika masalah mendasar ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti dapat terkikis, dan keberlanjutan ekonomi para pencipta lagu akan terus terancam.