:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482360/original/014347500_1769176138-IMG-20260123-WA0193.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026 menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, memicu luapan kegembiraan ribuan warga di Kabupaten Pati yang menggelar acara syukuran besar-besaran di Alun-alun pada 23 Januari 2026. Penetapan status tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menjadi puncak kekecewaan publik terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada hari Jumat, 23 Januari 2026, Alun-alun Pati menjadi saksi berkumpulnya ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Gabungan Aktivis Pati (GAP) untuk mengekspresikan rasa syukur mereka. Acara tersebut dimeriahkan dengan potong tumpeng, pesta kembang api yang memecah keheningan malam, dan bahkan aksi cukur gundul oleh sejumlah warga sebagai bentuk nazar atau janji yang telah terpenuhi. Huseini, perwakilan AMPB, menyatakan bahwa syukuran ini adalah wujud kelegaan masyarakat setelah sekian lama berjuang melawan praktik pungutan liar dalam pengisian perangkat desa. "Ini syukuran rakyat atas diselesaikannya kasus praktik pungli di Kabupaten Pati oleh KPK. Syukuran ada potong tumpeng, berdoa, lalu teman-teman yang nazar juga cukur gundul," ujarnya di lokasi.
Kasus yang menjerat Sudewo sebagai tersangka berpusat pada dugaan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK mengungkap modus operandi di mana Sudewo diduga mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap posisi perangkat desa yang ingin diisi. Dana yang terkumpul dari praktik ini disinyalir mencapai Rp2,6 miliar, yang diserahkan menggunakan karung. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyoni (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Selain kasus pemerasan jual beli jabatan, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Keterlibatan Sudewo dalam kasus DJKA terjadi saat ia masih menjabat sebagai anggota legislatif di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki lingkup tugas di bidang perhubungan. KPK telah memantau Sudewo sejak November 2025 berdasarkan laporan aduan masyarakat, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.
Penangkapan dan penetapan Sudewo sebagai tersangka ini menjadi ironi di tengah kondisi Kabupaten Pati yang sempat dilanda bencana banjir. Koordinator AMPB, Harno, sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan atas dugaan praktik korupsi yang terjadi di saat warga sedang menghadapi kesulitan. Reaksi Sudewo sendiri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, adalah membantah keterlibatannya dan mengklaim dirinya sebagai korban. Ia menyatakan tidak mengetahui sama sekali terkait transaksi tersebut dan menyinggung konteks politik daerah.
Peristiwa ini menggarisbawahi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus menunjukkan betapa kuatnya aspirasi masyarakat untuk tata kelola pemerintahan yang bersih. Harapan besar kini disematkan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta kepada pemerintah daerah selanjutnya untuk mewujudkan transparansi dan reformasi birokrasi demi pembangunan yang adil dan berpihak kepada rakyat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kepala desa dan pengetatan pengawasan sebagai kunci utama pencegahan praktik serupa di masa mendatang. KPK juga mengimbau masyarakat Pati untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.