
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersiap mencermati kenaikan tarif masuk Museum Nasional Indonesia (MNI) yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan tarif dewasa menjadi Rp 50.000, dua kali lipat dari harga sebelumnya, memicu gelombang kritik dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap aksesibilitas edukasi budaya.
Pemberlakuan tarif baru ini diumumkan secara resmi oleh pengelola MNI melalui akun media sosial mereka pada Senin, 29 Desember 2025. Rincian tarif menunjukkan bahwa pengunjung dewasa kini harus membayar Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 25.000, sementara pelajar (PAUD hingga SMA) yang sebelumnya beberapa kategori gratis, kini dikenakan biaya Rp 30.000. Tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) juga melonjak drastis dari Rp 50.000 menjadi Rp 150.000, meskipun pemegang KITAS dikenakan tarif domestik Rp 50.000. Sementara itu, anak usia 0-3 tahun tetap digratiskan dan tiket masuk ruang ImersifA tetap Rp 35.000, dengan syarat wajib membeli tiket masuk museum.
Pihak pengelola MNI, di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, menyatakan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan layanan kunjungan, fasilitas, pengelolaan koleksi, serta pengembangan program edukasi dan pameran interaktif. Kepala Museum dan Cagar Budaya (MCB), Esti Nurjadin, menegaskan bahwa penetapan harga telah melalui pertimbangan matang dan beriringan dengan peningkatan fasilitas, termasuk perluasan area non-tiket dan relokasi pintu masuk. MNI berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memungkinkan pengelolaan keuangan lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga berpendapat bahwa tarif baru ini masih sangat terjangkau dibandingkan rata-rata tarif museum di Eropa yang berkisar antara 12 hingga 65 Euro, atau setara Rp 235.000 hingga Rp 1,3 juta.
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kecaman. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Ansori Baharudin Syah, mendesak agar kenaikan tarif ini dikaji ulang, bahkan dibatalkan. Ia mempertanyakan logika kenaikan tarif drastis, mengingat museum tetap menerima pendanaan dari APBN. Ansori menilai bahwa sebagai BLU, MNI seharusnya tidak bertindak seperti perusahaan swasta yang berorientasi profit. Kenaikan tarif dikhawatirkan akan menurunkan minat masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk berkunjung, sekaligus menciptakan kesan bahwa belajar sejarah dan budaya membutuhkan biaya mahal. Sejumlah warganet juga menyuarakan protes, menilai kenaikan harga tidak sebanding dengan fasilitas museum yang dianggap belum mengalami perubahan signifikan.
Secara historis, tarif MNI telah mengalami beberapa kali penyesuaian; dari Rp 8.000 sebelum status BLU, menjadi Rp 25.000 setelah menjadi BLU, dan kini Rp 50.000. Perdebatan mengenai tarif museum di Indonesia memang bukan hal baru. Penggiat museum Yosef Kelik dari Kemendikbudristek pernah menyatakan bahwa harga tiket yang terlalu murah kerap memunculkan persepsi pengalaman yang murahan, padahal banyak museum telah bertransformasi. Di sisi lain, beberapa ahli, seperti Dedah Rufaedah Sri Handari dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, pernah menjelaskan bahwa pendapatan dari tiket (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) tidak langsung menambah anggaran pengelolaan museum, melainkan dapat digunakan untuk kebijakan lain seperti penyewaan auditorium. Pada tahun 2021, anggaran MNI dari APBN mencapai sekitar Rp 67,9 miliar.
Ke depan, pengawasan ketat dari Komisi X DPR diharapkan dapat menjembatani kepentingan antara kebutuhan finansial museum untuk pemeliharaan dan peningkatan layanan, dengan hak masyarakat untuk mengakses warisan budaya secara terjangkau. Kebijakan ini berpotensi memiliki implikasi jangka panjang terhadap tingkat kunjungan, partisipasi publik dalam kegiatan edukasi, dan posisi Museum Nasional sebagai salah satu pilar utama pelestarian dan pendidikan sejarah bangsa.