:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462323/original/005647600_1767538637-45779.jpg)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, H. A. Muhammad Farid, S.Sos., dari Fraksi Partai Golkar, merespons isu dugaan penganiayaan dan penendangan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Rusman. Farid menyatakan telah melaporkan peristiwa yang ia sebut sebagai pengancaman dan penganiayaan kepada Kepolisian Resor Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025. Laporan tersebut bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dugaan insiden kekerasan ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di ruangan Rusman di kantor BKPSDM Soppeng. Rusman mengklaim bahwa H. A. Muhammad Farid bersama seorang rekannya mendatangi ruangannya untuk mempertanyakan dasar penempatan seorang pegawai berinisial Abidin, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menurut Rusman, ia telah menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. Namun, penjelasan itu disebut tidak diterima, dan situasi memanas yang berujung pada dugaan penganiayaan. Rusman menuduh Farid melempar kursi dan menendang perutnya dua kali, serta mengalami pengancaman.
Menanggapi laporan Rusman, Kepolisian Resor Soppeng telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Kepala Kepolisian Resor Soppeng AKBP Aditya Pradana membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, yang menegaskan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil visum korban.
H. A. Muhammad Farid sendiri merupakan politisi muda yang baru pertama kali terpilih sebagai legislator dan langsung menduduki kursi Ketua DPRD Soppeng untuk periode 2024-2029. Pelantikannya sebagai Ketua DPRD dilaksanakan pada 16 Oktober 2024. Insiden ini menyoroti potensi ketegangan dalam dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, khususnya terkait pengawasan dan intervensi dalam kebijakan kepegawaian.
Kalangan aktivis di Soppeng mengecam dugaan tindakan kekerasan ini. Presidium KAHMI Soppeng, Saifuddin, menekankan bahwa kekuasaan politik tidak seharusnya mengalahkan etika dan hukum. Saifuddin menyatakan bahwa seorang wakil rakyat memikul mandat moral untuk melayani masyarakat, bukan menunjukkan perilaku yang mencederai marwah lembaga dan kepercayaan publik. Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan objektif tanpa intervensi kekuasaan.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pucuk pimpinan legislatif daerah ini berpotensi memiliki implikasi signifikan terhadap stabilitas pemerintahan lokal dan kepercayaan publik. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi krusial dalam menentukan kebenaran tuduhan serta menjaga prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Hasil penyelidikan polisi dan, jika berlanjut, proses peradilan, akan menjadi tolok ukur penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik di Soppeng.