:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456424/original/074983900_1766885583-1.jpg)
KM Putri Sakinah, sebuah kapal wisata jenis semi-pinisi, tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Insiden tragis ini mengakibatkan empat orang hilang, termasuk pelatih Tim B Wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan tiga anaknya, memicu sorotan tajam dunia internasional dan memperkuat pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap standar keselamatan kapal-kapal wisata.
Kapal yang mengangkut total 11 orang, terdiri dari tujuh wisatawan asal Spanyol, empat anak buah kapal (ABK), dan seorang pemandu wisata, sedang dalam perjalanan dari Pulau Komodo menuju Pulau Padar untuk aktivitas trekking. Sekitar 30 menit setelah meninggalkan Pulau Kalong, kapal tersebut mengalami mati mesin pada pukul 20.30 WITA dan dihantam gelombang tinggi mendadak (swell) setinggi 2 hingga 3 meter. Kondisi cuaca ekstrem dan kegelapan malam hari secara signifikan menghambat operasi penyelamatan. Tujuh orang berhasil dievakuasi oleh kapal yang melintas dan tim SAR gabungan, namun pencarian empat korban yang hilang terus berlanjut hingga beberapa hari setelah insiden.
Insiden KM Putri Sakinah bukan kasus terisolasi. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, setidaknya telah terjadi tujuh kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo, dengan rata-rata satu kejadian setiap bulan. Dalam rentang waktu 2024 hingga akhir 2025, sedikitnya 15 kecelakaan kapal wisata tercatat di Labuan Bajo. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak audit menyeluruh secara independen terhadap kelayakan teknis kapal wisata, mengingat kecelakaan serupa kerap terjadi. Direktur The National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, menilai kecelakaan berulang ini mencerminkan buruknya kinerja otoritas Indonesia dan rendahnya kualitas kontrol terhadap armada yang beroperasi.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT menyebut rangkaian kecelakaan ini sebagai cerminan kegagalan sistemik, di mana keselamatan pelayaran wisata masih kerap dipandang sebagai beban biaya, bukan investasi perlindungan jiwa. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menyoroti pola berulang seperti kapal tidak laik laut, minimnya alat keselamatan, awak kapal tanpa kompetensi memadai, dan pelayaran yang dipaksakan saat cuaca buruk.
Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan. Ia mendorong pengawasan kapal wisata diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif dan menyentuh kondisi teknis riil kapal, bukan sekadar berbasis dokumen. Saadiah juga mendesak agar proses sertifikasi kelaiklautan dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, terutama menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem. Ia menekankan perlunya peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar diperkuat sebagai pengawas aktif operasional kapal, bukan hanya pemberi izin berlayar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan izin berlayar KM Putri Sakinah diberikan saat prakiraan cuaca kondusif dari BMKG, dengan gelombang kurang dari 0,5 meter. Namun, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan gelombang tinggi yang menghantam kapal datang secara tiba-tiba atau swell. Larangan pelayaran untuk seluruh kapal wisata di Labuan Bajo diberlakukan sementara mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, yang dapat diperpanjang sesuai kondisi cuaca. Kantor Syahbandar Labuan Bajo tidak mengeluarkan surat izin berlayar selama periode tersebut. Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Enik Ermawati, menekankan pentingnya keselamatan wisatawan sebagai prioritas utama dan mengingatkan sanksi bagi pelanggar.
Temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 menunjukkan adanya kapal wisata di perairan Manggarai Barat yang tidak terdaftar di pemerintah kabupaten, tidak memiliki izin operasional, dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, meminta KSOP Labuan Bajo memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan memastikan kelengkapan dokumen dan pembayaran pajak daerah. Mirisnya, Dinas Perhubungan Manggarai Barat pada tahun 2021 bahkan pernah menyatakan bahwa 588 kapal wisata di perairan Labuan Bajo tidak memiliki izin. Situasi ini memunculkan dugaan adanya suap atau upeti yang diterima pihak Kesyahbandaran Labuan Bajo dari pemilik kapal wisata, yang didesak oleh Pengamat Hukum Edi Hardum agar Menteri Perhubungan segera mengevaluasi kinerja dan mengganti Kepala Syahbandar Labuan Bajo.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan RI telah mengirimkan tim khusus ke Labuan Bajo untuk memantau dan mengoordinasikan penanganan insiden KM Putri Sakinah. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, melaporkan upaya Pemda terkait keselamatan transportasi laut, namun mengakui keterbatasan kewenangan daerah dalam aspek keselamatan transportasi laut yang menjadi otoritas pemerintah pusat. Pemda sedang menginisiasi perubahan sistem reservasi ke Taman Nasional Komodo agar lebih tertutup dan terkontrol melalui agen perjalanan terdaftar.
Tragedi KM Putri Sakinah menggarisbawahi urgensi pembenahan serius dalam tata kelola keselamatan maritim di Labuan Bajo. Tanpa pengawasan yang ketat, audit teknis yang substantif, mitigasi cuaca yang terintegrasi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran, risiko kecelakaan serupa akan terus membayangi, mengancam reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, serta keselamatan jiwa para wisatawan dan kru kapal.