:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477493/original/012138900_1768829400-Rektor_nonaktif_UNM_Karta_Jayadi.jpg)
Profesor Karta Jayadi, rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), kembali mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Senin, 19 Januari 2026, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan secara spesifik melaporkan akun media sosial anonim "Mekdiunm". Langkah ini diambil setelah Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor sejak 3 November 2025, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang dosen.
Penonaktifan Karta Jayadi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terjadi setelah dugaan pelecehan seksual verbal terhadap Dosen Qadriathi (QDB) mencuat ke publik pada pertengahan tahun 2025. Qadriathi melaporkan Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek pada 21 Agustus 2025, dengan menyerahkan 26 lampiran bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang berisi pesan tak senonoh, ajakan ke hotel, dan stiker bergambar porno yang berlangsung antara 2022 hingga 2024. Karta Jayadi, yang menjabat rektor UNM sejak 17 Mei 2024 untuk periode 2024-2028, membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim penonaktifan dirinya tidak melalui sidang etik yang sah.
Kasus ini tidak hanya memicu penyelidikan internal Kemendiktisaintek yang berujung pada penonaktifan sementara Karta Jayadi untuk memfasilitasi proses penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berkembang menjadi ranah hukum pidana. Dosen Qadriathi melaporkan Karta Jayadi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menanggapi hal tersebut, Karta Jayadi juga melayangkan laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, sebuah respons yang kini diperkuat dengan laporan terhadap akun media sosial "Mekdiunm" yang dituding menyebarkan hoaks dan merugikan nama baiknya serta institusi UNM. Ia membawa bukti baru (novum) untuk memperkuat laporannya, menegaskan bahwa pemberitaan dan unggahan yang tidak proporsional telah merobek citra lembaga.
Keputusan Kemendiktisaintek menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM, adalah langkah administratif untuk menjamin kesinambungan layanan akademik dan kemahasiswaan di UNM. Penunjukan Plh dari luar UNM ini juga diinterpretasikan sebagai upaya menjaga independensi dan objektivitas di tengah kontroversi yang melanda kampus. Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, mengatur tahapan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN, serta proses disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN.
Dampak dari kasus ini melampaui individu yang terlibat, menyentuh stabilitas kepemimpinan akademik dan citra UNM sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Sulawesi Selatan. Kasus serupa di lingkungan pendidikan tinggi telah seringkali menimbulkan perdebatan tentang mekanisme perlindungan korban, transparansi proses hukum, dan akuntabilitas pejabat publik. Penanganan kasus Karta Jayadi menjadi sorotan publik dan dapat menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin dan etika di kalangan pimpinan perguruan tinggi di Indonesia. Terus berlanjutnya proses hukum di kepolisian dan laporan terhadap akun media sosial mencerminkan kompleksitas dan polarisasi yang sering menyertai kasus-kasus sensitif di era digital, di mana informasi, baik benar maupun salah, dapat tersebar dengan cepat dan memengaruhi opini publik.