:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469259/original/096122600_1768102604-77966.jpg)
Seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial MGJ alias Arto (31) ditangkap kepolisian setelah membobol kotak amal Masjid Raya Al-Islah Belopa dua kali dalam semalam pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026. Aksi nekat ini dipicu kecanduan judi daring jenis slot, yang mendorongnya untuk mengambil uang kas masjid demi modal bermain. Pelaku berhasil menggasak sekitar Rp 2,5 juta, namun hanya tersisa Rp 23.000 ketika diamankan polisi.
Insiden tersebut terungkap sekitar pukul 04.30 Wita saat Amir Akib (55), salah satu pengurus masjid, menemukan dua kotak amal dalam kondisi rusak dan terbuka menjelang salat subuh. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan MGJ memasuki ruang penyimpanan kotak amal dengan memanjat ventilasi masjid pada pukul 02.00 Wita dan kembali lagi sekitar pukul 04.00 Wita. Untuk mengelabui pengawasan, pelaku bahkan mengganti pakaiannya. Ia mengakui mengetahui lokasi penyimpanan kotak amal karena tinggal di bangunan samping masjid dan merusak kotak menggunakan besi pengikat kawat.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan motif pencurian ini didorong kecanduan judi daring. Penangkapan MGJ dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, tanpa perlawanan. Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus di Luwu ini hanyalah salah satu cerminan dari krisis kecanduan judi daring yang melanda Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pada kuartal pertama 2025, terdapat 1.066.000 pemain judi daring di Indonesia, dengan 71 persen di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Angka ini sejalan dengan data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada November 2024, yang menyebutkan 8,8 juta warga Indonesia bermain judi daring sepanjang tahun 2024, didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan anak muda. Mirisnya, sekitar 80.000 pemain judi daring berusia di bawah 10 tahun.
Perputaran uang dalam aktivitas judi daring di Indonesia mencapai angka fantastis, diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024. Angka ini melonjak signifikan 8.136,77 persen dalam lima tahun terakhir, dari Rp 3,97 triliun pada 2018 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. Dampak sosial dari fenomena ini sangat luas, mulai dari kerusakan finansial keluarga, memicu utang, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga tindakan kriminal lainnya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan bahwa judi, termasuk judi daring, dapat memicu permusuhan dan tindak kriminal. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menegaskan bahwa judi daring adalah perbuatan haram dan merusak moral masyarakat, sebagaimana termaktub jelas dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 90, sehingga tidak diperlukan fatwa baru.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, serta aparat TNI dan Polri, telah meningkatkan upaya pemberantasan judi daring. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut perang melawan judi daring sebagai "perang jangka panjang, bukan operasi sesaat". Strategi yang ditempuh meliputi pemblokiran situs-situs judi secara sistematis, penegakan hukum intensif termasuk penelusuran aliran dana dan pencucian uang lintas negara, serta kampanye dan edukasi publik mengenai bahaya judi daring yang sebenarnya adalah bentuk penipuan. Dinas KominfoSP Sulawesi Selatan secara aktif juga melakukan sosialisasi, memperingatkan bahwa judi daring adalah penipuan keuangan terbesar yang sistemnya diatur bandar untuk selalu mengalahkan pemain, dan memiliki efek adiksi layaknya narkoba.
Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar, menyoroti bahaya judi daring yang mengancam kesehatan mental, hubungan sosial, dan masa depan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa judi daring dirancang untuk membuat pemainnya ketagihan, terjebak dalam lingkaran setan harapan keuntungan instan yang justru berujung pada kerugian finansial besar dan masalah hukum. Kasus pencurian kotak amal di Luwu ini menggarisbawahi urgensi penanganan komprehensif terhadap kecanduan judi daring. Pengamat Kebijakan Publik Yohanes Berchmans Ngga'a Rua, S.Fil, menekankan bahwa dampak judi daring melampaui pilihan individu dan membutuhkan respons kolektif dari berbagai pihak, termasuk pemanfaatan ruang digital sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Tanpa upaya pencegahan dan penindakan yang masif serta kesadaran kolektif, ancaman judi daring akan terus merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.