Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jakarta Bebas Ganjil Genap untuk Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026

2026-01-15 | 17:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T10:21:46Z
Ruang Iklan

Jakarta Bebas Ganjil Genap untuk Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Peniadaan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini berlaku karena tanggal 16 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan dasar hukum ini, semua kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, diizinkan melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap.

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi instrumen utama pemerintah provinsi dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara sejak diperkenalkan secara permanen. Kebijakan ini biasanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pada jam-jam sibuk pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB) di 26 ruas jalan utama. Namun, peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, kebijakan serupa juga ditiadakan saat libur Tahun Baru 2026 pada 1 Januari 2026 dan libur Natal 2025 pada 25-26 Desember 2025.

Meskipun demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara di wilayah Ibu Kota. Potensi peningkatan volume kendaraan pribadi di jalan-jalan Jakarta tetap menjadi perhatian, terutama mengingat kebebasan melintas tanpa pembatasan pelat nomor. Di sisi lain, kepadatan lalu lintas menuju area wisata seperti Puncak Bogor diprediksi akan meningkat, sehingga penerapan ganjil genap di jalur tersebut diberlakukan pada 16, 17, dan 18 Januari 2026 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Data historis menunjukkan bahwa peniadaan ganjil genap selama libur nasional dapat berdampak variatif terhadap volume lalu lintas. Sebagai contoh, selama libur Natal 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat penurunan jumlah kendaraan bermotor sebesar 11,36% dibandingkan periode sebelum libur, dengan rata-rata volume lalu lintas harian mencapai 5.988.279 kendaraan. Namun, pada 24 Desember 2023, justru terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 50,77%, diduga karena aktivitas masyarakat untuk persiapan Natal. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa respons masyarakat terhadap peniadaan ganjil genap selama libur dapat berbeda tergantung pada konteks dan tujuan perjalanan.

Kebijakan temporer ini merefleksikan dinamika pengelolaan lalu lintas di Jakarta yang kompleks, di mana upaya mengurangi kemacetan harus diseimbangkan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama pada momen-momen perayaan keagamaan dan libur panjang. Di tengah tantangan subsidi transportasi publik yang menghadapi efisiensi anggaran, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengenai subsidi TransJakarta yang hanya cukup untuk sembilan bulan di tahun 2026 akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun, kelancaran arus lalu lintas selama periode tanpa ganjil genap menjadi krusial. Ini juga menyoroti pentingnya perencanaan transportasi jangka panjang yang terintegrasi untuk Jakarta, melampaui solusi ad-hoc selama libur.