Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen Dilaporkan Polisi Usai Mahasiswi Manado Tewas Gantung

2026-01-03 | 04:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T21:38:04Z
Ruang Iklan

Dosen Dilaporkan Polisi Usai Mahasiswi Manado Tewas Gantung

Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial AEMM (21) ditemukan tewas tergantung di kamar indekosnya di Kelurahan Kaaten, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025, memicu laporan resmi pihak keluarga kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terhadap seorang dosen Unima berinisial DM atas dugaan kekerasan seksual yang diduga menjadi pemicu kematian korban. Laporan ini didasarkan pada temuan surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban sebelum meninggal, menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Keluarga korban, diwakili kuasa hukum Sem Wegen dan ayah korban Antonius Mangolo, menyatakan bahwa mereka melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga meragukan kematian AEMM murni karena bunuh diri. Jenazah AEMM, mahasiswi semester VII Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), diberangkatkan ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Jumat, 2 Januari 2026.

Rektor Unima, Joseph Kambey, telah menonaktifkan dosen DM dari jabatannya setelah munculnya surat laporan korban. Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, menegaskan komitmen universitas untuk bersikap kooperatif penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan, dengan menyediakan informasi dan dokumen yang diperlukan. Pihak Unima tidak ingin menutupi apapun agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan, meskipun terlapor (dosen DM) belum diperiksa. Suryadi juga menegaskan bahwa siapa pun yang dilaporkan akan diperlakukan sama di hadapan hukum dan akan ditindaklanjuti jika ditemukan cukup bukti.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri pada 31 Desember 2025, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, menyatakan bahwa korban diduga meninggal dunia akibat murni gantung diri dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Namun, dengan adanya laporan dari keluarga ke SPKT Polda Sulut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut. Paman korban, Jhonli Mangolo, mengungkapkan bahwa AEMM seharusnya mengikuti ujian seminar proposal skripsi pada 6 Januari 2026, dan memilih tidak pulang kampung untuk merayakan Natal dan Tahun Baru karena jadwal ujian tersebut. Keluarga korban menaruh kecurigaan bahwa kematian AEMM dipengaruhi oleh tekanan akibat pelecehan yang dialaminya, mengingat korban dikenal sebagai pribadi yang pendiam namun penuh motivasi dan menjadi harapan keluarga.

Kriminolog Ferlansius Pangalila menilai peristiwa ini bukan sebagai tragedi personal semata, melainkan indikator ekstrem dari kejahatan laten yang dibiarkan berlangsung di lingkungan kampus. Ia menyoroti dinamika kekuasaan antara dosen dan mahasiswa, di mana korban berada pada posisi struktural yang lemah karena ketergantungan pada penilaian akademik, bimbingan, dan rekomendasi, sehingga keputusan untuk melapor menjadi penuh risiko. Kasus ini, menurutnya, membuka kembali luka-luka lain yang selama ini tidak tercatat atau terdengar, merefleksikan situasi sosial yang tidak memberi rasa aman bagi korban untuk bersuara. Tragedi ini menggarisbawahi kegagalan institusi pendidikan tinggi dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa dan menuntut analisis lebih lanjut mengenai "the dark figure of crime" atau kejahatan laten, di mana kekerasan seksual di kampus sering kali tidak dilaporkan secara formal meskipun nyata keberadaannya. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini dapat mencakup erosi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, mendesak evaluasi ulang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari pihak-pihak terkait.