:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478821/original/068208000_1768930539-135045.jpg)
Jenazah seorang pramugari pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Selasa malam, 20 Januari 2026, menjadi korban pertama yang diserahkan untuk proses identifikasi resmi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) pascakecelakaan tragis di Gunung Bulusaraung, Maros, Sulawesi Selatan, tiga hari sebelumnya. Kedatangan jenazah yang disambut isak tangis keluarga korban menandai fase krusial dalam upaya mengidentifikasi sepuluh individu yang berada di dalam pesawat berregistrasi PK-THT tersebut, yang hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.
Tim DVI dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, yang diperkuat oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri serta Pusat Identifikasi Bareskrim Polri, segera memulai tahapan identifikasi pascapenerimaan jenazah. Proses ini melibatkan serangkaian langkah standar internasional, termasuk pengumpulan data antemortem (data sebelum kematian) dari keluarga korban, seperti sampel DNA, rekam medis, dan ciri-ciri khusus. Kepala Biro Dokpol Mabes Polri, Brigjen A Nyoman Eddy Purnama Wirawan, menegaskan komitmen tim untuk memastikan ketepatan identifikasi guna menghindari kekeliruan dalam penyerahan jenazah kepada keluarga. Hingga 19 Januari 2026, delapan keluarga korban telah menjalani pemeriksaan antemortem di RS Bhayangkara Makassar, dengan dua keluarga lainnya dijadwalkan menyusul.
Kecelakaan pesawat ATR 42-500 ini terjadi saat pesawat tersebut menjalankan misi pemantauan wilayah perairan Indonesia untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), membawa tujuh kru pesawat dan tiga penumpang KKP. Pesawat dilaporkan hilang kontak pada pukul 13.17 WITA di wilayah Maros setelah mendeteksi pesawat tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pengawas lalu lintas udara (ATC) Makassar telah memberikan arahan koreksi posisi, namun komunikasi terputus tak lama kemudian. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklasifikasikan insiden ini sebagai Controlled Flight Into Terrain (CFIT), di mana pesawat dalam kendali namun menabrak rintangan, dalam hal ini Gunung Bulusaraung.
Direktur Operasional Indonesia Air Transport, Capt Edwin, mengakui adanya masalah mesin pada pesawat PK-THT pada Jumat, 16 Januari 2026, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Namun, ia mengklaim bahwa perbaikan telah dilakukan dan pesawat dinyatakan laik terbang setelah inspeksi teknis dan sertifikasi terakhir pada 19 November 2025 serta pemeliharaan rutin pada 25 Desember 2025. Pernyataan ini membuka pertanyaan lebih lanjut mengenai efektivitas prosedur pemeriksaan dan pemeliharaan pesawat di tengah kondisi operasional yang menantang.
Operasi pencarian dan evakuasi korban menghadapi medan yang sangat sulit di lereng terjal Gunung Bulusaraung, diperparah oleh cuaca ekstrem berupa hujan badai, angin kencang, dan kabut tebal. Kepala Basarnas Makassar, Muhammad Anwar Arif, menyatakan bahwa evakuasi korban kedua, juga seorang perempuan, dari jurang sedalam sekitar 350 meter membutuhkan teknik penyelamatan vertikal dan koordinasi lintas unsur yang ketat. Hingga saat ini, total dua jenazah—satu laki-laki dan satu perempuan—telah ditemukan dari lokasi kejadian. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menginformasikan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya awan tebal dan rintangan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat.
Insiden ini bukan hanya menyoroti kompleksitas operasi penerbangan di wilayah pegunungan Indonesia, tetapi juga kembali menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap kelaikan pesawat, prosedur navigasi, serta respons cepat dalam kondisi darurat. Investigasi mendalam oleh KNKT diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai faktor-faktor penyebab kecelakaan, yang pada gilirannya dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan keselamatan penerbangan, pelatihan awak, dan sistem lalu lintas udara untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Di sisi lain, proses identifikasi korban yang akurat dan transparan menjadi esensial untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga yang berduka, sebuah prioritas utama dalam penanganan bencana ini.