
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara langsung memeriksa barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026. Pemeriksaan fisik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor) yang melibatkan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Langkah tak lazim majelis hakim turun langsung ke lapangan ini menandai fase krusial dalam upaya hukum mengusut tuntas skandal yang berawal dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan praktik persekongkolan antara pejabat Kementerian Perdagangan dengan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) namun tetap memperoleh persetujuan ekspor.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap adanya dugaan suap senilai total Rp 60 miliar kepada majelis hakim yang memvonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus tersebut: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut sangat kontras dengan tuntutan jaksa yang mencapai triliunan rupiah uang pengganti.
Dalam perkembangan kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap dan tokoh utama dalam negosiasi suap. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap secara bersama-sama, dengan Djuyamto menerima sekitar Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar.
Aset-aset mewah yang disita Kejagung, termasuk Ferrari SF90 Spider merah dan Porsche GT3 RS senilai total Rp 25 miliar yang dibeli tunai, serta mobil Rubicon yang dibeli atas nama mantan asisten pribadi Ariyanto Bakri, menjadi sorotan tajam dalam persidangan TPPU. Selain itu, juga disita dua kapal pesiar, puluhan motor mewah berbagai merek seperti Harley-Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga 7 unit sepeda mewah. Total nilai sitaan barang bukti, termasuk uang tunai, diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Pemeriksaan langsung oleh hakim terhadap barang bukti ini menyoroti tantangan kompleks dalam penyitaan aset korupsi. Meskipun penyitaan aset krusial untuk pemulihan kerugian keuangan negara, kerangka hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi penyitaan hanya untuk kepentingan pembuktian, yang dapat menghambat optimalisasi pengembalian kerugian negara. Kesenjangan antara KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memperburuk efektivitas penyitaan aset, terutama pada tahap penyidikan. Pendekatan perluasan objek sita dan Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture diidentifikasi sebagai solusi potensial untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam konteks kasus ini, tindakan hakim yang mengecek langsung kendaraan mewah tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya maksimal pengadilan untuk memastikan keabsahan dan relevansi barang bukti dengan tindak pidana yang didakwakan, terutama dalam pembuktian TPPU. Ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan transparansi dan keyakinan publik terhadap proses hukum, mengingat sensitivitas dan besarnya kerugian negara akibat kasus migor dan suap yang menyertainya. Ke depan, langkah ini berpotensi menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi lain yang melibatkan aset mewah, mendorong penegak hukum untuk lebih agresif dalam melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara dan memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia.