:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476416/original/044926700_1768748015-Jasad_Bayi.jpg)
Seorang jasad bayi perempuan ditemukan mengambang di sebuah kolam ikan di Gang Gurame, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, memicu penyelidikan kepolisian atas dugaan pembuangan bayi. Warga setempat yang pertama kali menemukan jasad tersebut awalnya mengira benda mengambang itu adalah boneka.
Penemuan tragis ini bermula ketika seorang warga hendak mencari udang di kolam yang berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman. Setelah didekati, benda yang semula disangka boneka itu ternyata adalah sesosok bayi. Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, mengonfirmasi bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, diperkirakan berusia antara 4,5 hingga 7 bulan. Saat dievakuasi, bayi masih mengenakan pakaian lengkap berupa popok dan kaos dalam berwarna kuning, serta diperkirakan meninggal 2 hingga 3 jam sebelum ditemukan. Tim Inafis Polres Metro Depok segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, termasuk botol minuman bayi dan pakaian bayi. Jasad bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk menjalani autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian dan menelusuri identitas serta pelaku di balik insiden ini.
Kasus penemuan bayi yang dibuang atau ditelantarkan di Indonesia masih menjadi persoalan sosial yang kronis, mencerminkan kerentanan anak-anak dan kompleksitas masalah di baliknya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 212 kasus pembuangan bayi terlaporkan dari tahun 2020 hingga Juni 2021, dengan 80 persen di antaranya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Data dari Indonesia Police Watch (IPW) juga menunjukkan tren mengkhawatirkan, di mana pada tahun 2017, tercatat 179 bayi dibuang di jalanan, dengan 79 di antaranya tewas. Angka ini meningkat signifikan pada Januari 2018 dengan 54 kasus, dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada Januari 2017. Kabupaten Bogor sendiri bukan kali pertama menghadapi kasus serupa; pada tahun 2024, setidaknya 11 kasus pembuangan bayi dilaporkan dalam kurun waktu kurang dari delapan bulan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, menekankan bahwa maraknya kasus pembuangan bayi disebabkan oleh berbagai faktor kompleks. Salah satu penyebab utama adalah kehamilan yang tidak diinginkan atau di luar nikah, sering kali melibatkan remaja yang kurang siap menjadi orang tua dan menghadapi stigma sosial. Faktor ekonomi juga berperan besar, di mana orang tua, terutama dari keluarga miskin atau dengan keterbatasan finansial, merasa tidak mampu membesarkan anak. Ketua KPAI, Susanto (pada 2018), menegaskan bahwa apa pun alasannya, pembuangan bayi tidak dapat dibenarkan dan seringkali berakar pada "hubungan haram" yang motifnya bervariasi, mulai dari pergaulan bebas hingga hasil jebakan perdagangan manusia.
Secara hukum, tindakan pembuangan bayi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 305 hingga 308, yang mengancam hukuman pidana bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang bayi hingga membahayakan nyawa sang anak. Ancaman hukuman bisa lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juga secara tegas menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari tindakan yang membahayakan nyawa dan kesejahteraannya.
Fenomena ini menyoroti perlunya perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Komnas Anak Banten (pada 2022) menyoroti bahwa sebagian besar pelaku pembuangan bayi adalah ibu yang masih berusia remaja dan malu atas kehamilan di luar nikah. Hal ini mengindikasikan pentingnya pengawasan orang tua yang lebih ketat, edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, serta dukungan psikologis dan sosial bagi ibu hamil yang menghadapi krisis. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi (pada 2023), Ani Gustini, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kasus serupa atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, memastikan adanya penanganan cepat melalui hotline 24 jam. Insiden di Tajurhalang ini merupakan pengingat pedih akan urgensi untuk memperkuat sistem perlindungan anak, edukasi yang berkelanjutan, dan solidaritas komunitas demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.