:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459559/original/074639600_1767164765-Unima.jpeg)
Tim Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu (31/12/2025) malam menyerahkan hasil autopsi jenazah mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial AEMM kepada penyidik di RS Bhayangkara Manado, menandai fase krusial dalam penyelidikan kematian yang dinilai janggal oleh pihak keluarga dan diduga kuat berkaitan dengan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen. Penyerahan laporan medis ini menyusul laporan resmi keluarga ke Polda Sulut yang mendesak autopsi untuk membuktikan dugaan kejanggalan pada kronologi serta kondisi fisik korban, setelah sebelumnya keluarga menolak autopsi. Mahasiswi semester VII Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) ini ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/12/2025).
Dokter Spesialis Forensik, dr. Nola TS Malo, memastikan hasil pemeriksaan telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan bersifat rahasia demi kepentingan pendalaman kasus. "Maaf, untuk hasil autopsi sudah kami serahkan langsung kepada penyidik," ujar dr. Nola, menggarisbawahi bahwa temuan medis tersebut kini menjadi kunci utama bagi kepolisian. Dokumen vital ini akan menjadi bahan utama dalam gelar perkara selanjutnya untuk menentukan langkah hukum. Keluarga korban, melalui tantenya Ketsia, berharap hasil autopsi segera memberikan kepastian atas dugaan mereka. "Kami berharap ada kejelasan terkait kematian Evia (AEMM)," ujar Ketsia.
Kematian AEMM memicu perhatian luas setelah beredar surat tulisan tangan korban yang mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial DM. Surat tersebut ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Dapa MPd. Sepupu korban, Rio, mengungkapkan AEMM adalah pribadi pendiam dan termotivasi, sehingga keluarga menaruh curiga dan tidak percaya korban melakukan bunuh diri. Keluarga menduga kematian korban berkaitan erat dengan tindakan pelecehan yang dialaminya dan telah melaporkannya secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
Kepolisian, melalui Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, menyatakan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan seksual. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri sempat menyatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, mengindikasikan murni gantung diri. Namun, dengan adanya desakan keluarga, penyelidikan kini berpusat di Polda Sulut.
Universitas Negeri Manado (Unima) telah merespons kasus ini. Humas Unima, Titof Tulaka, menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual telah diterima oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 19 Desember 2025 dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur. Irwany Maki, Kepala Biro Akademik Unima, menambahkan bahwa Satgas PPKPT telah mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan berencana memanggil pelapor untuk klarifikasi, namun pemanggilan belum dilakukan karena korban akan pulang kampung. Dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut telah dibebastugaskan dari tugas-tugas fungsionalnya per 30 Desember 2025, dan pemeriksaan terhadapnya telah berlangsung pada 31 Desember 2025.
Kriminolog alumni Universitas Indonesia, Dr. Ferlansius Pangalila, menilai peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik kampus dalam menyediakan ruang aman bagi mahasiswa. Dr. Pangalila menyoroti relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang rentan disalahgunakan, serta "dark figure of crime" di mana banyak kasus kekerasan seksual di kampus tidak terungkap karena korban merasa tidak aman untuk bersuara. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta meminta institusi pendidikan memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban. Kasus ini membuka kembali diskusi mengenai pentingnya mekanisme kontrol yang kuat dan keberpihakan institusi pendidikan terhadap korban kekerasan seksual untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.