Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Aceh Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 29 Januari

2026-01-23 | 02:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T19:39:45Z
Ruang Iklan

Aceh Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 29 Januari

Pemerintah Aceh secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi hingga 29 Januari 2026, menandai perpanjangan keempat sejak bencana banjir dan tanah longsor melanda provinsi tersebut pada akhir November 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis, 22 Januari 2026, serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan perpanjangan status ini selama tujuh hari ke depan bertujuan memastikan pemulihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, dan perbaikan akses masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Bencana hidrometeorologi yang mencakup banjir dan tanah longsor telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh. Hingga 20 Januari 2026, data Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh menunjukkan sebanyak 91.703 jiwa dari 24.301 kepala keluarga (KK) masih bertahan di 988 titik pengungsian. Angka ini sedikit menurun dari puncak pengungsi pada 17 Januari 2026 yang mencapai 166.579 jiwa setelah penyesuaian data. Kabupaten Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah pengungsi terbanyak, mencapai 33.261 jiwa atau 9.242 KK yang tersebar di 210 titik pengungsian. Disusul oleh Gayo Lues dengan 18.944 jiwa, dan Pidie Jaya dengan 14.794 jiwa.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menekankan bahwa kondisi penanganan darurat bencana belum tuntas di beberapa daerah, dan perpanjangan ini krusial untuk menjangkau desa-desa terdampak yang sulit diakses. Ia secara khusus menyoroti Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang membutuhkan pembangunan setidaknya delapan jembatan darurat, mengingat warga saat ini harus menyeberangi sungai secara manual. Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, serta seluruh pihak dalam penanganan darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Perpanjangan status tanggap darurat ini bukan hanya respons terhadap situasi yang belum stabil, tetapi juga mencerminkan tantangan jangka panjang dalam mitigasi bencana di Aceh. Wilayah ini secara geografis rentan terhadap bencana hidrometeorologi, dengan insiden banjir dan longsor yang berulang setiap tahunnya, seringkali diperparah oleh deforestasi dan perubahan tata guna lahan. Data BNPB per 15 Januari 2026 melaporkan total korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi di tiga provinsi, termasuk Aceh, mencapai 1.190 orang, serta 141 orang hilang, menunjukkan skala tragedi yang signifikan di Sumatera. Meskipun data tersebut mencakup seluruh Sumatera, dampaknya di Aceh sangat terasa.

Implikasi dari perpanjangan status darurat ini meluas ke berbagai sektor. Secara ekonomi, aktivitas masyarakat dan pemulihan mata pencarian terhambat, khususnya bagi sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Infrastruktur vital, termasuk 2.507 ruas jalan dan 599 unit jembatan, mengalami kerusakan signifikan, menghambat mobilitas dan distribusi bantuan. Proses belajar mengajar juga belum pulih sepenuhnya di beberapa wilayah, terutama di Aceh Utara, mengancam pendidikan ribuan siswa. Kebutuhan akan hunian sementara (huntara), air bersih, serta pembersihan lingkungan menjadi prioritas mendesak.

Pemerintah pusat dan daerah perlu mengimplementasikan strategi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pada upaya mitigasi dan adaptasi jangka panjang. Rekonstruksi infrastruktur yang lebih tangguh terhadap iklim ekstrem, revitalisasi ekosistem, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana, menjadi esensial untuk memutus siklus kerusakan berulang ini. Tanpa pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, risiko kerentanan Aceh terhadap bencana hidrometeorologi akan terus menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.