:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437138/original/070357600_1765208061-Polisi_bongkar_kasus_aborsi_di_Jaktim.jpg)
Seorang remaja perempuan berinisial SA (17) di Kramat Jati, Jakarta Timur, nekat meminum 50 butir pil penggugur kandungan untuk mengakhiri kehamilan delapan bulannya. Akibat perbuatan tersebut, janin yang dikandungnya meninggal dunia.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa SA diamankan polisi pada Senin (8/12/2025). Motif di balik tindakan nekat SA adalah rasa malu dan beban cemooh dari tetangga karena hamil di luar nikah. Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus aborsi ini, termasuk asal-usul pil yang didapatkan oleh pelaku. Kasus ini menambah daftar panjang kasus aborsi ilegal yang terjadi di Jakarta. Penggunaan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan tanpa pengawasan medis memiliki risiko serius terhadap kesehatan reproduksi wanita.