:strip_icc()/kly-media-production/medias/4905944/original/080304500_1722406862-ribuan_miras_dan_batang_rokok_dimusnahkan-ARBAS_1.jpg)
Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal melalui penindakan hukum yang tegas. Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan aparat gabungan menyita satu ton minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Calaca, Manado, pada 30 November 2025.
Mailangkay menyatakan dukungan penuhnya terhadap ketegasan aparat dalam memerangi peredaran miras ilegal. Menurutnya, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya merugikan industri resmi, tetapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Miras ilegal, yang sering diproduksi tanpa pengawasan, berisiko tinggi menyebabkan keracunan dan kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Selain itu, maraknya produk ilegal merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya dan mengikis pasar produsen resmi, membuat mereka enggan berekspansi karena risiko bisnis yang tinggi.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Koarmada VIII, dan KSOP Manado, sebanyak 1.003,5 liter cap tikus ilegal diamankan. Minuman ini tidak memiliki izin edar, tidak dilekati pita cukai, dan memiliki kadar alkohol di atas 20 persen, masuk kategori MMEA golongan C. Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp 104,38 juta dari pungutan cukai yang seharusnya diterima.
Wakil Gubernur Mailangkay menjelaskan, pemberantasan miras ilegal di Sulawesi Utara dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Penindakan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus dalam memberantas peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. Pelaku akan ditindak melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, khususnya generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan. Data Bea Cukai RI mencatat, sepanjang Januari hingga November 2025, total penyitaan MMEA ilegal secara nasional mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 37,64 miliar. Mailangkay sendiri telah dilantik sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada 20 Februari 2025.