Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Video Rasisme ke Orang Sunda Viral di Medsos, Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Resbob

2025-12-15 | 02:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-14T19:17:03Z
Ruang Iklan

Video Rasisme ke Orang Sunda Viral di Medsos, Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Resbob

Sebuah video yang berisi ujaran rasisme terhadap suku Sunda telah menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap konten kreator di balik video tersebut yang dikenal sebagai Resbob, atau Adimas Firdaus. Erwan menekankan bahwa tindakan rasisme semacam ini merupakan pelanggaran SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Dalam pernyataannya, Erwan Setiawan mengungkapkan rasa terhina dan marahnya sebagai individu yang lahir dari suku Sunda atas perkataan yang diujarkan oleh pemilik akun Resbob. Ia berharap proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang berani menghina suku mana pun di Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan terkait ujaran kebencian ini dan sedang melakukan pendalaman. Polisi telah melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap akun pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adimas Firdaus atau Resbob diduga melontarkan ujaran rasis saat melakukan siaran langsung (live streaming) sambil menyetir mobil, yang kemudian potongan videonya tersebar luas dan memicu kemarahan publik serta suporter Persib Bandung, Viking.

Upaya penangkapan terhadap Resbob terus dilakukan oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Polisi telah melacak keberadaan Resbob ke sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Surabaya, Pasuruan di Jawa Timur, dan bahkan terdeteksi berpindah ke arah Jawa Tengah. Pihak kepolisian juga telah mendatangi kediaman orang tua Resbob dan menemui kekasihnya dalam proses pencarian.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat (2). Pasal ini mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, Resbob telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram dan TikTok-nya. Dalam klarifikasinya, ia menyiratkan bahwa ucapan kontroversial tersebut dilontarkan saat dirinya di bawah pengaruh alkohol dan mengaku tidak mengingat sama sekali perkataan yang keluar dari mulutnya. Resbob menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada masyarakat Sunda di mana pun berada, serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran baginya untuk menjauhi alkohol. Namun, permohonan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, ratusan orang yang diduga perantau asal Jawa Barat dan masyarakat Sunda yang tersinggung atas pernyataan Resbob sempat menggeruduk rumahnya, namun Resbob tidak berada di lokasi. Aparat kepolisian dan petugas keamanan dikerahkan untuk mengamankan situasi dan mencegah tindakan anarkis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Resbob dan tidak melakukan tindakan gegabah yang dapat menimbulkan kerugian.