:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443226/original/056887800_1765635931-1001373385.jpg)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membongkar skandal korupsi besar yang melibatkan pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT pada tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pengusaha lainnya.
Hari Alexander Riwu Kaho, yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, resmi dinyatakan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025, berdasarkan surat penetapan nomor B-5206/N.3/Fd.1/12/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 9 Desember 2025. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kupang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain HARK, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT juga telah menetapkan empat tersangka lain pada Kamis, 4 Desember 2025. Keempatnya adalah LD sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT SNP, DS sebagai mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas periode 2014-2019, AI sebagai mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas, dan AE sebagai mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas. Para tersangka ini telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum pada Jumat, 12 Desember 2025. Selain itu, satu tersangka berinisial BRS saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula ketika Divisi Treasury Bank NTT menerima penawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP pada 27 Februari 2018. Investasi senilai Rp 50 miliar tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) yang memadai dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT. Alex Riwu Kaho, selaku Kepala Divisi Treasury saat itu, menyetujui investasi tersebut tanpa analisis mendalam terhadap kondisi keuangan PT SNP, padahal peringkat perusahaan dari PT Pefindo adalah IdA- (single A minus), yang menunjukkan risiko gagal bayar tinggi.
PT SNP juga terbukti menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi sebagai dasar dokumen informasi memorandum dan teaser. MTN tersebut memiliki jangka waktu 24 bulan dan jatuh tempo pada Maret 2020 dengan suku bunga 10,50 persen. Namun, PT SNP mengalami gagal bayar karena tidak membayar kupon bunga yang seharusnya dibayarkan delapan kali.
Lebih lanjut, Wibowo mengungkapkan adanya kesepakatan pemberian fee tidak resmi antara PT SNP dengan LD dan DS, yang merupakan keuntungan tidak wajar sebesar 3,5-4% dari nilai transaksi MTN. Fee ini disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai agen penjual. Dari fee ilegal tersebut, AI menerima Rp 1 miliar, AE menerima Rp 2,8 miliar, dan BRS (DPO) menerima Rp 1,2 miliar, sementara PT SNP mendapat keuntungan lebih dari Rp 44 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp 50 miliar ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 27 Oktober 2025. Selama proses penyidikan, Kejati NTT telah memeriksa 73 orang saksi, termasuk para ahli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Harry Alex Riwu Kaho saat digiring ke mobil tahanan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.