:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435905/original/095465900_1765111237-polisi_tangkap_pelaku_buang_bayi_di_Stasiun_Citayam.jpg)
Polisi telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial OMY (23) yang diduga membuang jasad bayinya di toilet Stasiun Citayam, Depok. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 7 Desember 2025, di wilayah Depok.
Jasad bayi perempuan yang diperkirakan berusia 4-5 hari tersebut pertama kali ditemukan pada Senin sore, 1 Desember 2025, di dalam tas di salah satu toilet wanita Stasiun Citayam. Penemuan jasad ini berawal ketika seorang petugas kebersihan stasiun mencurigai sebuah tas belanja berwarna hijau yang tergantung di bilik toilet. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi jasad bayi yang sudah tidak bernyawa.
Bersama dengan jasad bayi, ditemukan pula sepucuk surat yang diduga ditulis oleh pelaku. Isi surat tersebut memohon agar siapapun yang menemukan dapat menguburkan bayinya dengan layak. Beberapa kutipan dari surat itu antara lain, "Tolong bantu saya, siapapun Anda. Kuburkan anak saya dengan layak. Maafkan saya, saya tidak mampu menjadi ibu yang baik, saya gagal merawat putriku ini".
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan OMY. Made Budi juga mengungkapkan bahwa bayi tersebut ternyata sengaja dibunuh sebelum dibuang. Penyebab kematian bayi adalah direndam di air dan ditutup kain.
Motif di balik tindakan keji OMY adalah rasa malu karena hamil di luar nikah dan ditinggal pergi oleh pacarnya. OMY mengaku stres karena banyak masalah, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan dan pacar yang tidak mau bertanggung jawab.
Setelah penemuan jasad bayi tersebut, petugas keamanan Stasiun Citayam segera melaporkannya ke Polsek Pancoran Mas Depok yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok. Jasad bayi malang itu telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian dan memastikan adanya dugaan tindak pidana. Saat ini, OMY masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Polres Metro Depok.