Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Oknum Polisi: Putri Menangis Ungkap Dicabuli di Rumah, Ibu Syok Berat

2025-12-26 | 16:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-26T09:13:10Z
Ruang Iklan

Skandal Oknum Polisi: Putri Menangis Ungkap Dicabuli di Rumah, Ibu Syok Berat

Seorang ibu di Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini dikejutkan oleh panggilan telepon putrinya yang menangis ketakutan, melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, seorang anggota Polri berinisial SAT (45), saat korban sendirian di rumah. Insiden ini menyoroti kembali kerentanan anak-anak di lingkungan privat dan urgensi reformasi institusi penegak hukum yang berhadapan dengan pelanggaran serius oleh anggotanya.

Kasus di NTT ini bukan insiden terisolasi di kawasan Bali dan Nusa Tenggara, maupun secara nasional. Pada tahun 2016, seorang oknum polisi berpangkat Aiptu di Klungkung, Bali, juga dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangganya yang bekerja di rumahnya sejak usia 12 tahun. Lebih mengejutkan lagi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, NTT, ditangkap pada Maret 2025 karena terbukti mencabuli seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kupang, bahkan merekam aksi bejatnya. Kasus Fajar, yang melibatkan perwira polisi dengan bukti 8 video, menguatkan desakan publik agar institusi kepolisian mengevaluasi sistem pengawasan dan pemantauan personelnya.

Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah darurat di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan bahwa hingga 3 Juli 2025, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Ironisnya, rumah, yang seharusnya menjadi tempat teraman, justru menjadi lokasi paling sering terjadinya kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, mencapai 43,01 persen dari total kasus di seluruh Indonesia menurut data Pusiknas Bareskrim Polri per 17 Juni 2025. Sebanyak 8.674 anak di Indonesia mengalami kekerasan seksual sepanjang tahun 2024.

Komnas Perempuan secara konsisten mencatat bahwa kekerasan seksual dalam ranah privat/personal menempati posisi tertinggi kedua, sementara dalam ranah publik/komunitas selalu menjadi yang pertama. Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyoroti praktik penyiksaan seksual yang berulang oleh aparat kepolisian, baik dalam proses penegakan hukum maupun di ruang publik, mencatat 13 kasus penyiksaan seksual sepanjang 2024.

Penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, menghadapi tantangan besar. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022 atau UU TPKS), implementasinya masih terhambat. Tantangan ini meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, stigma sosial, proses hukum yang lambat, kurangnya dukungan komprehensif bagi korban, serta minimnya pelatihan bagi aparat penegak hukum. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengakui bahwa banyak korban kekerasan perempuan dan anak tidak berani melapor karena belum merasa aman.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memegang peran sentral dalam menegakkan hukum dan kode etik di lingkungan kepolisian. Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengatur kode etik profesi, termasuk larangan tegas terhadap tindak pelecehan seksual oleh anggota kepolisian. Oknum polisi yang terbukti melakukan pelecehan seksual dapat dikenai sanksi pidana melalui peradilan umum, peradilan disiplin, dan peradilan kode etik, dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Keputusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan juga menjadi sorotan. Vonis bebas terhadap oknum polisi berinisial AFH (20) dalam kasus pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua, meskipun dituntut 12 tahun penjara, menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Ia menilai putusan tersebut mencederai penegakan hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia, dan bahwa pengadilan seharusnya mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga menggarisbawahi pentingnya bagi polisi untuk tidak membiarkan pelaku kekerasan seksual berkeliaran dengan alasan apa pun.

Kasus-kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang serius di dalam institusi penegak hukum. Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin keadilan bagi korban, diperlukan upaya komprehensif. Peningkatan edukasi masyarakat, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, dan penyediaan layanan pendampingan yang komprehensif bagi korban sangat esensial. Selain itu, reformasi sistem pengawasan internal di kepolisian dan penindakan hukum yang tegas tanpa kompromi adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan akuntabilitas penuh bagi setiap oknum yang melanggar.