:strip_icc()/kly-media-production/medias/5173831/original/051249100_1742885112-WhatsApp_Image_2025-03-25_at_13.06.23.jpeg)
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menyusul perseteruan yang semakin memanas dengan Jusuf Kalla dan PT Hadji Kalla. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh hak kepemilikan atas lahan tersebut berada sepenuhnya di bawah PT GMTD, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sejak awal tahun 1990-an, tepatnya antara tahun 1991 hingga 1998.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyatakan bahwa pada periode tersebut, satu-satunya pihak yang secara legal diberi hak dan kewenangan untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di Tanjung Bunga adalah PT GMTD, karena perusahaan ini ditunjuk sebagai pemegang wewenang tunggal oleh pemerintah. Dengan demikian, setiap klaim kepemilikan oleh pihak mana pun, termasuk yang menyatakan membeli lahan pada periode yang sama, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan ini muncul setelah Jusuf Kalla (JK), pendiri PT Hadji Kalla, menuding PT GMTD merekayasa kasus sengketa tanah dan menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk "perampokan" terhadap hak kepemilikan yang sah. Jusuf Kalla mengklaim telah membeli lahan tersebut sekitar 30 tahun lalu langsung dari ahli waris Raja Gowa dan memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996, yang telah diperpanjang hingga 2036. Ia juga menyatakan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai fisik lahan 16 hektare tersebut sejak tahun 1993.
PT GMTD mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan telah dilakukan pada 3 November 2025. Eksekusi ini didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000. Namun, Jusuf Kalla dan kuasa hukumnya membantah keabsahan eksekusi tersebut, dengan alasan tidak memenuhi prosedur hukum yang benar, seperti tidak adanya constatering (pengukuran resmi) oleh BPN dan ketidakhadiran pejabat terkait. Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar juga dilaporkan telah membantah klaim penguasaan PT GMTD berdasarkan eksekusi, dan BPN menyatakan objek yang disebut GMTD tidak pernah dilakukan constatering.
Selain sengketa hukum, konflik ini juga diwarnai insiden fisik. Pada 18 Oktober 2025, terjadi bentrokan antara dua kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan, mengakibatkan sepeda motor terbakar, tiga orang terkena panah, dan mobil rusak. PT Hadji Kalla menduga kelompok yang mengganggu fisik berasal dari pihak GMTD. PT GMTD juga melaporkan adanya dugaan penyerobotan fisik ilegal seluas sekitar 5.000 meter persegi dari total 16 hektare lahan objek sengketa dalam sebulan terakhir kepada Polda Sulsel dan Markas Besar Polri.
Corporate Secretary GMTD, Tubagus Syamsul, menuding Kalla Group berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu sengketa, serta gagal menjawab legalitas kepemilikan tanah. PT GMTD menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan terbuka dengan 32,5 persen saham dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, Pemkot Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel. Pihak GMTD mengimbau semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi.
Di sisi lain, PT Hadji Kalla tetap berkomitmen melanjutkan pematangan lahan dan pemagaran untuk proyek properti terintegrasi berkonsep mixed-use di lokasi tersebut. KALLA juga mengingatkan keterlibatannya dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sejak awal 1990-an melalui PT Bumi Karsa, termasuk normalisasi Sungai Jeneberang dan pembangunan Waduk Tanjung Bunga. Terbaru, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Selatan menggelar unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 1 Desember 2025, menuntut penyelesaian konflik agraria ini dan menyebut Jusuf Kalla sebagai korban praktik mafia tanah karena adanya dua sertifikat dalam satu lahan yang sama.