:strip_icc()/kly-media-production/medias/5411625/original/088198500_1763018099-IMG_2044.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas melarang perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Ibu Kota menggunakan kembang api, sebuah keputusan yang didasari oleh empati mendalam terhadap ribuan korban bencana hidrometeorologi parah di Sumatra. Larangan ini, yang diumumkan pada Senin, 22 Desember 2025, mencakup penyelenggaraan acara oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar acara yang lebih substantif, termasuk pemetaan video menggunakan drone di Bundaran Hotel Indonesia yang akan menampilkan pesan keprihatinan terhadap Sumatra, serta doa bersama lintas agama.
Keputusan ini diambil menyusul serangkaian bencana banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor yang melanda wilayah utara dan tengah Pulau Sumatra sejak akhir November 2025. Bencana tersebut berdampak utamanya pada Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 22 Desember 2025, menunjukkan setidaknya 1.106 orang tewas dan 175 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Selain itu, lebih dari 7.000 orang terluka, dan bencana ini diperkirakan berdampak langsung pada lebih dari 3,3 juta jiwa penduduk, memaksa hingga 1 juta orang untuk mengungsi di 50 kabupaten/kota yang terdampak. Kerugian material mencakup kerusakan pada 37.546 rumah, 271 jembatan, dan 282 fasilitas pendidikan. Peristiwa ini menjadi bencana alam paling mematikan di Indonesia sejak gempa bumi dan tsunami Sulawesi pada 2018.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) resmi dari Sekretaris Daerah akan segera dikeluarkan untuk memperkuat implementasi larangan ini, dengan penekanan pada pihak-pihak yang memerlukan perizinan. "Semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kami minta untuk tidak ada kembang apinya," tegas Pramono di Balai Kota. Namun, ia mengakui tidak dapat sepenuhnya melarang individu yang menyalakan kembang api dalam skala kecil dan tidak akan melakukan razia terhadap pedagang petasan, mengimbau masyarakat untuk berempati.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Harlina, menyambut baik keputusan Gubernur Pramono. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat yang mencerminkan solidaritas nasional di tengah duka. Menurut Wa Ode, Jakarta sebagai barometer nasional harus menunjukkan sikap peduli dan tidak berlebihan ketika wilayah lain sedang berduka. Larangan ini, katanya, bukan sekadar pembatasan perayaan, melainkan mengandung pesan moral tentang pentingnya empati terhadap saudara-saudara di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang masih dalam masa pemulihan. Selain aspek empati, Wa Ode juga menyoroti potensi efisiensi anggaran dan dampak positif terhadap ketertiban umum dengan meminimalkan kerumunan tidak terkendali serta sampah sisa perayaan.
Dalam konteks historis, perayaan malam tahun baru di Jakarta kerap diwarnai dengan pesta kembang api besar-besaran, terutama di titik-titik keramaian seperti Bundaran HI dan Ancol. Kebijakan untuk meniadakan kembang api secara menyeluruh, terutama dengan alasan kemanusiaan seperti ini, menjadi preseden yang signifikan. Alih-alih euforia sesaat, Pemprov DKI Jakarta mengarahkan masyarakat untuk merayakan dengan doa bersama dan kontemplasi, dengan penyanyi D'Masiv dijadwalkan membawakan lagu "Jangan Menyerah" di Bundaran HI sebagai simbol semangat. Hal ini menegaskan pergeseran prioritas dari kemeriahan semata menuju refleksi dan solidaritas nasional, menempatkan aspek kemanusiaan di atas perayaan yang berlebihan di tengah kondisi duka bangsa.