:strip_icc()/kly-media-production/medias/3615073/original/050598500_1635358078-e3ccefe5-df4e-4ef9-bbdb-5dfbb1baef97.jpg)
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IY yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan berat. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara, yakni tuduhan perselingkuhan dengan istri seorang pengusaha atau kontraktor. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sukabumi pada Jumat, 12 Desember 2025, dan kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurut Efri Darlin M. Dachi, kuasa hukum korban, peristiwa mencekam tersebut bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika IY masih berada di kantornya di Palabuhanratu. Tiga orang pria mendatangi korban dan memaksanya untuk keluar dari kantor. Sebelum masuk ke dalam mobil, korban sempat didorong dan dipukul oleh salah satu rekan pelaku berinisial I. Karena ketakutan, IY akhirnya menuruti permintaan para pelaku.
Di dalam mobil, korban duduk diapit oleh para pelaku, dengan posisi di belakang sopir, di samping pelaku berinisial I, dan di belakang terduga pelaku utama berinisial UC, seorang pengusaha jasa konstruksi. Sepanjang perjalanan dari Palabuhanratu menuju Cibeureum, Sukabumi, korban terus-menerus mengalami intimidasi dan kekerasan fisik, termasuk pukulan. Kekerasan fisik kembali terjadi ketika mobil berhenti di sekitar Jembatan Jajaway, di mana IY kembali mendapatkan intimidasi dan pukulan dari para pelaku.
Setelah itu, para pelaku sempat membawa korban kembali ke kantor Dinas Perkim untuk mengambil foto keluarga IY di ruang kerjanya. Selanjutnya, IY dibawa untuk menemui atasannya, seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial M, di Kota Sukabumi, sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja dalam kondisi luka-luka. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh, meliputi lebam di kedua pelipis mata, pendarahan dari telinga, bibir sobek, serta cedera di dagu dan paha. Kondisi IY saat ini disebut mengalami trauma berat, bahkan kesulitan untuk makan dan minum akibat luka parah di bagian wajah.
Kuasa hukum korban membantah tuduhan perselingkuhan yang menjadi motif para pelaku. Dachi menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dengan istri terduga pelaku hanya sebatas makan siang di tempat umum, salah satu restoran di Kota Sukabumi, dan tidak ada unsur perzinahan. Pihak korban telah melaporkan para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.