Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nusron Wahid Ungkap: Sertifikat Tanah Lawas Akar Masalah Sengketa Lahan Nasional

2025-12-13 | 19:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-13T12:17:03Z
Ruang Iklan

Nusron Wahid Ungkap: Sertifikat Tanah Lawas Akar Masalah Sengketa Lahan Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti sertifikat agraria masa lampau sebagai pemicu utama sengketa lahan yang marak terjadi, termasuk di wilayah Kalimantan. Ia menyebut bahwa produk sertifikat lama, terutama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, rentan menimbulkan tumpang tindih kepemilikan karena belum terintegrasi dalam sistem digitalisasi pertanahan modern. Akibatnya, banyak bidang tanah yang secara fisik telah bersertifikat, namun dalam database digital masih terlihat kosong, membuka celah bagi penerbitan sertifikat ganda.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah pada Kamis (11/12/2025), Nusron Wahid menekankan potensi tumpang tindih ini jika tidak segera diatasi. Ia mengimbau para pemilik sertifikat lama untuk segera memutakhirkan data dan mencocokkan batas tanah ke dalam sistem pertanahan elektronik guna menjamin kepastian hukum. Hal ini juga sejalan dengan imbauan sebelumnya pada November 2025 agar masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan 1961-1997 melakukan pengecekan ulang status bidang tanah dan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. Ia juga mendorong dukungan kepala daerah, camat, lurah, hingga RT/RW untuk aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada era penerbitan sertifikat lama, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum secanggih saat ini. Hal ini menyebabkan sulitnya melacak status kepemilikan tanah jika tidak dirawat, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu. Di Kalimantan Tengah sendiri, sengketa lahan terus mencuat akibat belum tuntasnya persoalan tata ruang, tumpang tindih kawasan, sertifikat lama tanpa batas yang jelas, hingga desa-desa yang masih tercatat di kawasan hutan. Nusron menggarisbawahi bahwa penyelesaian konflik tanah melalui jalur pengadilan bisa memakan waktu hingga 18-20 tahun dan tidak akan menyelesaikan akar masalah. Oleh karena itu, mediasi menjadi satu-satunya jalan keluar yang paling mungkin untuk mencapai kesepakatan.

Pemerintah berupaya mempercepat sertifikasi dan pembenahan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia sebagai fondasi utama kepastian hukum. Masyarakat juga dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau layanan, dan memastikan data pertanahan sudah sesuai.

Sementara itu, terhitung mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan lahan berbasis adat seperti girik, petuk landrente, Letter C, kekitir, dan verponding tidak akan berlaku lagi sebagai bukti hak. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebut bahwa setelah suatu kawasan bersertifikat dan terpetakan pemiliknya, dokumen adat otomatis tidak berlaku. Meski demikian, dokumen lama masih dapat dipertimbangkan sebagai bukti jika terdapat cacat administrasi sertifikasi dan kasusnya muncul kurang dari lima tahun. Pemerintah Kota Pontianak, misalnya, juga mengimbau warga pemilik sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke BPN untuk pengecekan dan balik batas guna mencegah tumpang tindih kepemilikan.