:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437496/original/082943400_1765254653-pencabulan_anak.jpg)
AJ (44), seorang paman warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, YI (17), yang merupakan keponakannya sendiri. Korban kini diketahui tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan pelaku.
Menurut keterangan yang diperoleh dari ibu kandung korban, aksi pencabulan ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban dititipkan di rumah tersangka lantaran kedua orang tuanya merantau dan bekerja di Kalimantan.
Sekitar satu bulan setelah korban tinggal di rumah tersangka, AJ diduga mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan. Sejak saat itu, tersangka berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya.
Selain melakukan persetubuhan hingga korban hamil, tersangka juga diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Upaya aborsi ini telah dilakukan beberapa kali, termasuk saat pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Ruteng pada tanggal 17 Agustus 2025, namun upaya tersebut gagal. Akibat kejadian ini, korban terpaksa putus sekolah.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan AJ ke Polres Manggarai Barat. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, telah menetapkan AJ sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kekerasan seksual ini.