:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439361/original/079512500_1765356086-1001299297.jpg)
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 571 kilogram daging penyu hijau (Chelonia mydas) yang merupakan satwa dilindungi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diungkap pada Rabu, 10 Desember 2025, oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di wilayah Kepulauan Tanahkeke, Kabupaten Takalar. Setelah penyelidikan dan patroli, personel Ditpolairud Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, berhasil meringkus para pelaku pada 12 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di perairan Pulau Tana Keke, Kabupaten Takalar.
Dari kapal para pelaku, petugas menyita 11 karung berisi potongan daging penyu yang telah diawetkan dengan garam. Total berat barang bukti mencapai 571 kilogram, terdiri dari daging kulit dorsal, daging kulit ventral, dan daging kulit pinggir ventral kiri dan kanan. Berdasarkan identifikasi morfologi, penyu tersebut adalah jenis penyu hijau. Diperkirakan daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi ketiga tersangka adalah menangkap penyu menggunakan jaring di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar. Penyu yang tertangkap kemudian langsung dipotong di atas kapal, dagingnya diasinkan, dan dimasukkan ke dalam karung untuk disimpan di gudang sebelum dijual. Daging penyu tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tiongkok dan dijual dengan harga sekitar Rp280 ribu per kilogram.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf D Juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA). Ancaman pidana untuk kasus ini paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa praktik ini sangat mengancam kelestarian penyu yang populasinya terus menurun dan merupakan satwa dilindungi undang-undang karena peran pentingnya bagi keseimbangan ekosistem laut. Pihaknya memastikan akan terus memantau untuk mencegah kejadian serupa terulang.