Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nelayan Kangean Kepung Kapal Siesmik, Tegas Tolak Tambang Migas

2025-12-01 | 11:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T04:34:58Z
Ruang Iklan

Nelayan Kangean Kepung Kapal Siesmik, Tegas Tolak Tambang Migas

Ratusan nelayan dan masyarakat di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas survei seismik minyak dan gas (migas) oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan kepulauan tersebut. Gelombang protes yang intensif telah berlangsung sejak pertengahan tahun ini, dengan puncak aksi berupa pengejaran kapal survei seismik di laut, yang disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi kerusakan ekologis dan ancaman terhadap mata pencarian mereka.

Demonstrasi laut secara besar-besaran telah terjadi berkali-kali, menandai aksi keenam pada tanggal 12 November 2025, ketika masyarakat nelayan menggunakan puluhan perahu untuk mendatangi kapal PT KEI yang sedang melakukan kegiatan seismik. Koordinator Aliansi Nelayan Pulau Kangean, Ahmad Yani, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap dampak sosial yang menimbulkan keresahan dan kekacauan, serta mengganggu ruang hidup nelayan di Kepulauan Kangean. Sebelumnya, pada 16 September 2025, sekitar 300 orang dengan 55 perahu melakukan aksi serupa, mengejar kapal yang diduga milik PT KEI hingga 14 mil ke barat Pulau Komerean setelah kapal tersebut berusaha menghindar.

Masyarakat Kangean, yang mayoritas bergantung pada sektor perikanan tangkap, khawatir bahwa survei seismik 3D ini merupakan pintu masuk bagi eksploitasi migas penuh yang akan menghancurkan ekosistem laut, merusak terumbu karang, menyebabkan migrasi ikan, dan pada akhirnya mengikis mata pencarian mereka. Koordinator aksi Ayon Rahman dan Miftahul Anam menegaskan bahwa proyek migas hanya akan menguntungkan perusahaan dan pemerintah, sementara masyarakat justru dikorbankan. Penolakan ini juga dilandasi oleh dugaan kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi, seperti yang terjadi pada 12 Juni 2025, di mana sosialisasi oleh KEI dinilai cacat prosedur dan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Lakpesdam NU Kangean dan Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) turut menyuarakan penolakan, mengutip Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan migas di wilayah pulau-pulau kecil. Mereka mendesak pemerintah untuk melindungi hak hidup dan ruang kelola masyarakat lokal, serta meminta Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin berlabuh kepada kapal-kapal survei seismik. Kritik juga dilontarkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dinilai pasif dalam menyikapi keresahan ini, dengan Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi.

Di sisi lain, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT KEI memastikan bahwa survei seismik 3D di Blok Kangean telah sesuai prosedur dan regulasi. PGA Manager KEI, Kampoy Naibahu, menjelaskan bahwa kegiatan ini murni pemetaan bawah permukaan laut untuk mengetahui struktur geologi dan potensi cadangan gas, bukan pengeboran atau eksploitasi. Mereka juga mengklaim bahwa polemik yang muncul disebabkan oleh kesalahpahaman informasi di publik. Seorang pemuda asal Pulau Kangean, Muliadi, yang merupakan lulusan Teknik Geofisika ITS, menambahkan bahwa teknologi On-Bottom Nodes (OBN) yang digunakan dinilai ramah lingkungan, aman, dan minim dampak terhadap ekosistem laut serta aktivitas nelayan.

Meskipun demikian, gelombang penolakan terus berlanjut, menunjukkan konflik kepentingan yang tajam antara janji pembangunan melalui eksplorasi migas dan kekhawatiran nyata masyarakat pesisir akan keberlanjutan lingkungan dan mata pencarian mereka. Nama seorang anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029, Badrul Aini, bahkan ikut disorot di media sosial terkait isu penolakan survei seismik ini. Masyarakat menegaskan akan terus melakukan perlawanan jika aktivitas survei dan eksploitasi migas tetap dilanjutkan di perairan Kangean.