Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan tragedi banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—sebagai bencana nasional. Desakan ini muncul menyusul dampak luar biasa yang telah terjadi sejak akhir November 2025, yang dinilai melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.
Bencana hidrometeorologi parah ini, yang dipicu oleh hujan deras dan Siklon Tropis Senyar sejak sekitar 21-24 November 2025, telah menyebabkan kerugian jiwa dan material yang masif. Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Desember 2025, mencatat total 442 orang meninggal dunia dan 402 orang masih dinyatakan hilang di ketiga provinsi tersebut. Sumatera Utara menjadi provinsi dengan korban jiwa terbanyak dengan 217 orang meninggal dunia dan 209 orang hilang, diikuti Sumatera Barat dengan 129 korban meninggal dan 86 hilang, serta Aceh dengan 96 korban meninggal dan 75 hilang.
Selain korban jiwa, bencana ini juga mengakibatkan lebih dari 209.700 jiwa mengungsi, dengan 110.616 jiwa di antaranya berasal dari Sumatera Barat. Kerusakan infrastruktur sangat parah, termasuk 827 unit rumah rusak berat, 694 rusak sedang, dan 1.300 rusak ringan. Puluhan fasilitas pendidikan dan ratusan jembatan, termasuk jembatan Gunung Nago di Padang, dilaporkan rusak. Akses ke beberapa wilayah krusial, seperti jalur Tapanuli ke Sibolga di Sumatera Utara, masih terputus akibat longsoran sepanjang hampir 50 kilometer, yang diperkirakan baru bisa dibuka dalam 3 hingga 4 hari mendatang.
Koalisi masyarakat sipil Aceh, yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), menyatakan bahwa skala bencana ini menuntut penetapan status darurat bencana nasional. Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh menegaskan bahwa ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit tidak berfungsi.
Alasan utama desakan ini mencakup beberapa indikator yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yaitu jumlah korban jiwa dan pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan mencapai miliaran rupiah (hampir Rp 950 miliar di Sumatera Barat saja), cakupan wilayah terdampak yang luas melintasi provinsi, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan secara total. Kelangkaan bahan kebutuhan pokok, kelaparan, padamnya listrik, dan lumpuhnya jaringan komunikasi semakin memperparah kondisi.
Beberapa pemerintah daerah, seperti Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, bahkan telah secara resmi menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menangani bencana ini. Anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil, dan legislator Komisi VIII DPR Dini Rahmania juga menyuarakan desakan serupa, menekankan bahwa empati saja tidak cukup dan pemerintah pusat harus bertindak dengan kewenangan tertinggi.
Koalisi ini juga menyoroti bahwa bencana ini bukan hanya disebabkan faktor alam, melainkan diperparah oleh kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tata kelola lahan yang buruk, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar dan diakui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penetapan status bencana nasional diharapkan dapat memberikan legitimasi politik bagi Presiden untuk melakukan audit lingkungan, moratorium izin, dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, serta memastikan kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar korban.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk penanganan bencana dan terbang langsung ke Sumatra untuk meninjau lokasi terdampak. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat akan tetap membantu penanganan darurat daerah, terlepas dari penetapan status bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peluang penetapan status bencana nasional sangat terbuka, menunggu keputusan dari kementerian dan lembaga terkait seperti BNPB di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Namun, pihak Ombudsman RI mengkritik pernyataan Kepala BNPB yang dinilai kurang berempati, yang menyebut musibah tersebut terlihat mencekam di media sosial, namun sudah membaik. Kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya, dengan penjarahan gudang Bulog dan minimarket oleh warga korban yang kelaparan di Tapanuli Tengah dan Sibolga akibat keterlambatan bantuan logistik.