:strip_icc()/kly-media-production/medias/5444850/original/048581700_1765790503-Dua_pelaku_pembunuhan_advokat_di_Cilacap.jpg)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap motif di balik pembunuhan berencana terhadap advokat asal Banyumas, Aris Munadi. Kedua pelaku, Sayudi alias Yudi (43) dan Ignatius Juwanto alias Wanto (34), yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Cilacap, disebut memiliki motif ekonomi untuk menguasai mobil korban guna melunasi utang.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Budi Adhy Buwono menjelaskan bahwa Sayudi nekat membunuh Aris Munadi karena terlilit utang hingga ratusan juta rupiah. Tersangka berencana menguasai mobil Toyota Calya hitam berpelat nomor R 1927 RF milik korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang-utangnya. Peristiwa ini terungkap setelah Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, pada Senin (15/12/2025).
Korban, Aris Munadi, yang merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, dilaporkan hilang kontak sejak 22 November 2025. Istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025, setelah Aris tidak pulang usai berpamitan untuk pergi ke Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, pada 21 November 2025.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad Aris Munadi yang terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada 11 Desember 2025. Sayudi, sebagai eksekutor utama, mengakui telah memukul Aris menggunakan batang kayu akasia dan mencekiknya hingga tewas di tempat ziarah Panembahan Tunggul Wulung di Jeruklegi pada 22 November 2025. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya kemudian dibawa dan dikubur di area Alas Kubangkaung, Cilacap, dengan bantuan adiknya, Ignatius Juwanto.
Menurut polisi, korban dan para tersangka sudah saling mengenal sekitar satu bulan sebelumnya dan kerap melakukan kegiatan ziarah bersama. Mobil korban sempat dibawa kabur oleh Juwanto namun tidak sempat dijual dan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Mekarsari, Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, karena Juwanto merasa ketakutan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.