Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Menguak Misteri Kematian Dosen Untag di Hotel, Polisi Andalkan Saksi Kunci

2025-12-01 | 11:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T04:22:05Z
Ruang Iklan

Menguak Misteri Kematian Dosen Untag di Hotel, Polisi Andalkan Saksi Kunci

Semarang, 1 Desember 2025 – Kasus meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (DLL), seorang dosen perempuan berusia 35 tahun dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, di sebuah kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, terus bergulir dan kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Korban ditemukan tewas tanpa busana pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di kamar 210 di Jalan Telaga Bodas Raya.

Kronologi kejadian bermula ketika jenazah DLL pertama kali ditemukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial AKBP Basuki, yang diketahui berada satu kamar dengan korban. AKBP Basuki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur. Berdasarkan keterangan kerabat dekat korban, Tiwi, hasil autopsi lisan awal menyebutkan bahwa jantung korban robek disebabkan oleh aktivitas fisik berlebihan sesaat sebelum kematiannya. Meskipun demikian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Informasi lain mengungkapkan bahwa sehari sebelum meninggal, pada Minggu sore (16/11/2025), DLL sempat dibawa ke Rumah Sakit Telogorejo oleh AKBP Basuki karena kondisi fisik yang menurun, di mana dokter menemukan tekanan darah dan kadar gula darah tinggi, serta menyarankan korban untuk tidak melakukan aktivitas berat.

Polda Jateng telah melakukan tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP), dua di kos-hotel tempat korban ditemukan dan satu di kendaraan pribadi milik AKBP Basuki. Dari olah TKP lanjutan, penyidik menemukan pakaian milik AKBP Basuki, struk pembayaran parkir Rumah Sakit Telogorejo bertanggal 16 November, serta beberapa obat-obatan dan tas perempuan. Barang bukti obat-obatan ini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis jenis dan kandungannya.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi AKBP Basuki sendiri, resepsionis hotel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki, seorang rekan AKBP Basuki, dan dokter yang menangani pengobatan almarhumah Levi di rumah sakit. Rekaman CCTV hotel juga menjadi salah satu bukti yang diselidiki untuk menggambarkan situasi detik per detik kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana, yakni kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan kelalaian ini berkaitan dengan keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian dan tindakannya saat membawa korban ke rumah sakit. Hingga saat ini, status AKBP Basuki masih sebagai saksi, namun pemeriksaannya terus berjalan.

Selain proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Sanksi ini diberikan karena dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait hubungannya dengan korban, di mana AKBP Basuki, yang masih memiliki istri sah, diketahui tinggal bersama DLL tanpa ikatan perkawinan resmi selama beberapa tahun dan tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan status "family lain". Ia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas dan dimutasi menjadi anggota Yanma Polda Jateng.

Pihak Universitas 17 Agustus 1945 Semarang secara terpisah menuntut agar proses pengungkapan kasus kematian dosen mereka ditangani secara transparan dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menunggu hasil lengkap autopsi dari tim forensik RSUP Dr. Kariadi, termasuk analisis patologi dan toksikologi, untuk memastikan penyebab pasti kematian dan apakah terdapat unsur pidana tambahan dalam kasus ini.