:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425359/original/079252900_1764223345-ayah_tiri_cabuli_anak.jpg)
Seorang ayah tiri berinisial DIA alias MD (44) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun. Pelaku diduga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut kepada ibu kandung korban yang sedang bekerja di Arab Saudi, dengan motif pemerasan dan menuntut perhatian.
Penangkapan terhadap DIA dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, menyusul laporan yang diterima polisi dari ayah kandung korban pada hari yang sama. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul tersebut diduga terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 15.06 WIB di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam aksinya, pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, melakukan gesekan alat kelamin, serta memaksa korban melakukan oral seks. Video rekaman asusila itu kemudian dikirimkan ke ibu kandung korban yang bekerja di luar negeri dengan maksud agar istrinya mengirimkan uang dan lebih memperhatikan keluarga.
Selain melakukan pencabulan dan merekamnya, pelaku juga diketahui mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis samurai atau katana agar korban tidak melapor kepada orang lain. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat untuk menyelidiki video ancaman tersebut yang sempat beredar di media sosial.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam, sebilah senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter, serta satu potong baju berwarna hijau.
Saat ini, DIA telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua atau wali korban.