:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438397/original/006486100_1765288021-Tersangka_pungli_program_PTSL_di_Maros.jpg)
Kejaksaan Negeri Maros telah membongkar praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Mantan Lurah Leang-Leang berinisial AM, yang kemudian diketahui bernama Andi Marwati, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kasus ini mulai diselidiki secara intensif oleh Kejari Maros sejak akhir Juni 2025 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pungutan di luar ketentuan program. Program PTSL sendiri seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal yang diizinkan hanya Rp250.000 untuk keperluan administrasi seperti materai, patok, dan fotokopi. Namun, warga di Kelurahan Leang-Leang mengaku dipungut biaya bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta per bidang tanah. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan bahwa pungutan sempat dipatok lebih tinggi di awal, mencapai Rp1.350.000, sebelum kemudian turun menjadi Rp750.000 hingga Rp500.000 per bidang.
Total dugaan pungutan liar yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp395 juta, melibatkan 768 bidang tanah milik warga. Meskipun program PTSL di Leang-Leang mencakup sekitar 700 hingga 900 bidang tanah dengan sekitar 500 hingga 600 penerima manfaat, 125 sertifikat di antaranya hingga kini belum terbit, padahal warga telah melakukan pembayaran.
Untuk melengkapi barang bukti, tim penyidik Kejari Maros melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Leang-Leang pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 121 dokumen dan satu flashdisk yang berisi data pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan, menyatakan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pelayanan birokrasi dan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai aturan dan bebas pungutan liar.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 433 saksi, dengan 407 di antaranya adalah warga Kelurahan Leang-Leang sebagai penerima program PTSL. Total saksi yang akan diperiksa ditargetkan mencapai 500 orang atau lebih, termasuk oknum kelurahan dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sulfikar menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak BPN untuk mendalami mekanisme pelaksanaan PTSL dan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang hasil pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Namun, sebagian aliran dana juga disebut-sebut mengalir kepada pengurus RT dan RW, dengan alasan sebagai uang bensin untuk kegiatan penagihan.
Mantan Lurah Andi Marwati dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejari Maros bersiap menyisir pihak-pihak lain yang turut menikmati setoran ilegal tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang dirugikan, serta melindungi identitas pelapor.