:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439208/original/018965500_1765352663-1000825981.jpg)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil membekuk Asnah Ifah, seorang pemberi suap terkait penerbitan sertifikat tanah yang telah menjadi buronan selama lima bulan. Penangkapan Asnah Ifah dilakukan di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 9 Juli 2024. Asnah Ifah telah menjadi tersangka setelah terbukti menyuap dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun 2019. Suap tersebut diberikan untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 hektar melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suap yang diberikan oleh Asnah Ifah berupa puluhan hektar tanah untuk mantan Kepala Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, Zairili, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Palembang, Joke. Keduanya telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 4 Juli 2024, dengan Zairili dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan Joke divonis empat tahun penjara.
Asnah Ifah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Januari 2024. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Palembang hingga akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu, 28 Februari 2024. Selama dalam proses pencarian, posisi Asnah Ifah terus berpindah-pindah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka, menjelaskan bahwa Asnah Ifah akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.