:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440484/original/087627500_1765435251-1000829334.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret Bupati Ardito Wijaya dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan setempat. Bupati Ardito Wijaya diamankan pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah sebelumnya tim KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung sejak Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah serta logam mulia berupa emas sebagai barang bukti. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Bupati Lampung Tengah tersebut yang diduga terkait suap proyek. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan.
Selain Bupati Ardito Wijaya, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. Para tersangka ini ditahan di sejumlah rumah tahanan cabang KPK.
Ardito Wijaya diduga menerima total suap sebesar Rp 5,75 miliar, dengan mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Sebagian dari dana tersebut, yakni sekitar Rp 5,2 miliar, diduga digunakan untuk melunasi utang kampanye Ardito. Postur belanja APBD Lampung Tengah tahun 2025 sendiri mencapai sekitar Rp 3,19 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah. Ardito disebut meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah dinas agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.
Sebagai tindak lanjut dari OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyegel dua ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu sore, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Ruangan yang disegel adalah ruang Kepala Dinas Kesehatan dan ruang Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Josi Harnos. Kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis segel bertuliskan "KPK Line" dan stiker "Dalam Pengawasan KPK". Sekretaris Dinkes, dr. Josi Harnos, membenarkan penyegelan ruang kerjanya dan menyatakan penyegelan dilakukan saat dirinya sedang dinas luar.
Ironisnya, sehari sebelum tertangkap OTT, Ardito Wijaya sempat memberikan pidato mengenai kejujuran dan integritas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ardito merupakan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2021-2025.