:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440712/original/002845700_1765442674-unnamed__1_.png)
Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Infanteri Ahmad Faisal, dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 11 Desember 2025. Selain pidana pokok, Lettu Ahmad Faisal juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 561 juta.
Menurut Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, Lettu Ahmad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Terdakwa disebut sebagai pihak yang menuduh Prada Lucky memiliki perilaku menyimpang atau LGBT dengan Prada Richard J. Bulan. Lebih lanjut, ia juga terbukti membiarkan dan tidak melindungi bawahannya, Prada Lucky, yang disiksa oleh 21 terdakwa lainnya. Sikap terdakwa dinilai tidak mampu mengendalikan diri dengan batas wajar, menyalahi sumpah dan etika prajurit, merusak citra TNI, serta menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Kasus ini berpusat pada kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI AD, yang meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya dianiaya oleh sejumlah seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Penganiayaan tersebut diduga terjadi antara 27 hingga 30 Juli 2025. Prada Lucky sempat menjalani perawatan di puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit sebelum menghembuskan napas terakhir.
Selain Lettu Ahmad Faisal, sebanyak 17 terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo juga telah menerima tuntutan pidana penjara. Sidang tuntutan untuk 17 terdakwa ini telah digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Dua di antaranya, yakni komandan peleton Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dituntut 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD. Seluruh 17 terdakwa ini juga dibebankan pidana tambahan restitusi militer dengan total mencapai lebih dari Rp 544 juta, dimana masing-masing terdakwa diwajibkan membayar sekitar Rp 32 juta.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer yang membacakan tuntutan termasuk Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto. Keluarga korban, khususnya ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, sebelumnya sempat mengungkapkan kekecewaan atas penundaan sidang tuntutan pada awal Desember 2025, namun kini tuntutan telah dibacakan sesuai jadwal. Total terdapat 22 terdakwa dalam kasus ini yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).